Anggota DPR Ini Sarankan Masyarakat Tidak Perlu Kembalikan Pinjaman di Pinjol Ilegal

oleh -0 Dilihat
Pinjol
Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro Mengungkapkan Transaksi Pinjol Ilegal Mencapai Rp 300 Triliun Pertahun, Ia Menyarankan Masyarakat Tidak Membayar Pinjaman ke Pinjol Ilegal (Foto Media Center NasDem)

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai NasDem, Fauzi Amro, mengungkapkan bahwa judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan masalah besar dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Fauzi dalam “Seminar Nasional Melawan Ancaman Judi Online dan Pinjol Ilegal” di Kampus IPB University, Bogor.

Menurut Fauzi Amro, jumlah usaha pinjol ilegal mencapai ribuan, sementara yang terdaftar resmi di OJK hanya 101. “Jumlah pemain pinjol ilegal jauh lebih banyak dibandingkan yang legal,” kata Fauzi dihadapan Civitas Academica IPB pada Senin (29/7)

Dari segi nilai transaksi, pinjol ilegal dan judi online menyedot produktivitas warga, dengan omzet judi online mencapai Rp 600 triliun per tahun dan pinjol ilegal Rp 300 triliun.

Fauzi mengajak mahasiswa IPB dan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk menggalakkan gerakan menolak judi online dan pinjol ilegal.

“Kita mulai dari IPB dan kampus-kampus lain untuk memerangi judi online dan pinjol ilegal. Kita tahu yang legal hanya ratusan, tetapi yang ilegal ribuan, dengan perputaran uang mencapai Rp 300 triliun,” ungkap Fauzi.

Fauzi juga menyarankan kepada masyarakat untuk tidak membayar pinjaman online yang berasal dari pinjol ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami menyatakan kepada yang meminjam ke pinjaman online untuk tidak mengembalikannya, jikalau ada yang mengancam, intimidasi atau hal lainnya silakan laporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkap Fauzi Amro.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Regulasi Wajib Asuransi Kendaraan Mulai 2025

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa mahasiswa dan guru merupakan kelompok yang paling banyak terjerat dalam judi online dan pinjol ilegal.

Friderica menyampaikan bahwa para mahasiswa ini berisiko mengalami kematian secara perdata. Saat ini ribuan mahasiswa dan pelajar saat ini terancam mati secara perdata akibat terjerat pinjol ilegal dan judi online.

Generasi muda penerus bangsa ini mati secara perdata karena nama mereka tercatat di Bank Indonesia sebagai debitur yang tidak mampu membayar utang atau pernah terlibat dalam judi online.

Banyaknya mahasiswa yang terjerat pinjol ilegal dan judi online disebabkan oleh gaya hidup konsumtif.

“Mahasiswa dan pelajar merupakan kelompok yang rentan terhadap judi online dan pinjol ilegal. Mereka biasanya tergoda oleh perilaku konsumtif seperti keinginan memiliki pakaian trendi atau ponsel terbaru,” ujar Friderica.

Selain pelajar dan mahasiswa, guru juga menjadi kelompok yang banyak terjerat dalam judi online dan pinjol ilegal.

Wakil Rektor 1 IPB, Deny Noviana, menyatakan bahwa pihaknya tidak merekomendasikan mahasiswanya menyelesaikan masalah keuangan dengan pinjol.

Belajar dari kasus ribuan mahasiswa IPB yang terjerat pinjol tahun lalu, pihaknya kini mendorong mahasiswa yang kekurangan untuk mencari beasiswa.

“Di IPB ada sekitar 28 ribu mahasiswa, sepertiganya mendapat beasiswa. Jadi kami mendorong mereka yang kekurangan untuk mencari sumber-sumber beasiswa tersebut. Kami tidak merekomendasikan pinjaman online,” ungkap Deny.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.