Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

oleh -0 Dilihat
Gedung KPK RI
Gedung KPK RI, Jakarta Selatan. (Ilham)

Jakarta- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan memenuhi panggilan tim penyidik KPK terkait kasus suap eks kader PDIP, Harun Masiku.

Pemeriksaan terhadap Wahyu tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tesaa menyebut, Wahyu akan diperiksa terkait kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

“Betul Saksi WS (Wahyu Setiawan) hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM (Harun Masiku),” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, pada Senin (29/07/2024).

Sementara itu, Wahyu Setiawan menyebut, dirinya dipanggil oleh penyidik KPK, Rossa Purbo sebagai saksi tersangka kasus suap Harun Masiku.

“Hari ini saya dipanggil penyidik kpk, Rossa Purbo menjadi saksi tersangka Harun Masiku. Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugas,” kata Wahyu saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang.

Wahyu dinyatakan bersalah usai menerima suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari Harun Masiku.

Hingga saat ini, Harun Masiku masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK masih melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.