Muhammadiyah Cenderung Terima Izin Usaha Pertambangan

oleh -0 Dilihat
tambang
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas Mengakui Rapat Pleno PP Muhammadiyah Memutuskan Setuju Menerima IUP

Jakarta – Setelah Nahdlatul Ulama (NU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP), keputusan ini diumumkan oleh Anwar Abbas, Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.

“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Anwar Abbas kepada media. Menurutnya, keputusan ini datang dengan sejumlah catatan penting terkait pengelolaan lingkungan.

Anwar Abbas menekankan bahwa meskipun Muhammadiyah menerima dan akan mengelola tambang, pengelolaan tersebut harus dilakukan dengan menjaga lingkungan dan meminimalisir dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.

“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ujarnya.

Selain itu, Anwar Abbas juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh aktivitas tambang tersebut.

Dia berharap masyarakat setempat dapat memahami bahwa semua keputusan sudah diperhitungkan dengan matang dan tidak didasarkan pada emosi semata. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tambahnya.

Sementara itu meskipun Anwar Abbas telah mengonfirmasi persetujuan IUP oleh Muhammadiyah, Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Izzul Muslimin, menyatakan bahwa belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan.

“Saya belum bisa memberi komentar. Nanti ada pernyataan resmi pada waktunya,” kata Izzul kepada pada Kamis, (25 Juli).

Izzul menegaskan bahwa pernyataan penerimaan izin tambang dari pemerintah sebaiknya menunggu penjelasan resmi dari Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Mengejutkan, Muhammadiyah Tiba-Tiba Pindahkan Dana Triliunan Rupiah Dari BSI

Latar Belakang Aturan IUP

Pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Pasal 83A ayat 1 menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha ini tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Keputusan Muhammadiyah untuk menerima izin usaha pertambangan menandai langkah penting dalam keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor ekonomi strategis.

Namun, dengan catatan penting terkait perlindungan lingkungan dan hubungan dengan masyarakat, diharapkan Muhammadiyah dapat menjalankan pengelolaan tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.