KPK Tangani 1.607 Perkara Korupsi Dalam 20 Tahun, Terbanyak Kasus Penyuapan

oleh -0 Dilihat
Korupsi kpk
Pimpinan KPK Nurul Ghufron Menyoroti Masyarakat Indonesia Semakin Permisif Terhadap Praktik Pemberian Uang dalam Proses Pemilihan Pemimpin. (Foto: KPK)

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 1.607 perkara korupsi dalam kurun waktu 2004 hingga 2024 dengan modus yang paling sering ditangani adalah penyuapan.

“Perkaranya, bayangkan dari 2004-2024 saat ini sudah total sekitar 1.607 perkara. Modusnya, paling banyak masih penyuapan, baru kemudian disusul kedua dalam area apa? Dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Ghufron dalam acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan SPI 2024, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25 Juli)

Ghufron juga menjelaskan modus lainnya yang banyak ditemukan, yaitu pungutan liar dan pemerasan, serta suap dalam perizinan. “Selanjutnya, di pemungutan liar dan pemerasan, baru kemudian suap-suap di perizinan. Itu modus perkaranya,” sambung Ghufron.

Dari sisi pihak yang terlibat, Ghufron mengungkapkan bahwa kasus korupsi didominasi oleh pihak swasta, diikuti oleh pejabat negara. Adapun dari segi instansi yang terlibat, terbanyak berasal dari pemerintah daerah (pemda).

“Dari instansinya, paling banyak pemda yaitu kabupaten/kota, karena memang jumlahnya lebih luas. Kemudian diikuti oleh kementerian dan lembaga, ketiga pemerintah provinsi, lantas DPRD, BUMN, BUMD dan lembaga negara non kementerian. Itu instansinya,” ujarnya.

Baca Juga: KPK: Risiko Kerugian Akibat Mark Up Klaim BPJS Oleh Rumah Sakit Bisa Capai Rp 1 Triliun

Ghufron juga menyoroti bahwa masyarakat Indonesia semakin permisif terhadap praktik pemberian uang dalam proses pemilihan pemimpin.

“Masyarakat semakin permisif. Tidak melihat lagi amplop-amplop pilkada, pileg, maupun pilpres itu sebagai sebuah hal yang negatif, tabu, atau kemudian diharamkan. Tidak ada. Ini wajah kita. Wajah korupsi di Indonesia saat ini,” tuturnya.

Lebih jauh, Ghufron menyatakan bahwa meskipun semakin banyak koruptor yang ditindak, tindakan korupsi tetap berkembang dengan modus yang semakin canggih.

“Semakin hari semakin dikejar, semakin banyak ditangkap, ternyata korupsinya lebih cepat bereproduksi. Semakin canggih modusnya, semakin buas,” jelasnya.

Dalam acara tersebut, Ghufron menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelakunya, namun juga harus ada upaya pencegahan yang lebih intensif.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.