Ini Profil Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur

oleh -0 Dilihat
ronald tannur
Ronald Tannur Tertawa Seusai Hakim PN Surabaya Membebaskannya Dari Tuduhan dan Pembunuhan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Dini Sera Pacarnya Sendiri.(DN)

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya didakwa atas kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap Dini Sera Afriyanti.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan tersebut.

Dalam pembacaan putusannya pada hari Rabu (25 Juli) di ruang sidang, Erintuah Damanik menegaskan,

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa.” Pernyataan ini menegaskan keputusan untuk membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan.

hakim
Hakim Erintuah Damanik yang Memimpin Sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: PN Surabaya)

Siapakah Hakim Erintuah Damanik?

Erintuah Damanik, S.H., M.H., merupakan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Berdasarkan laman Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus, Erintuah berstatus sebagai Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah pernah menjabat sebagai Hakim sekaligus Humas di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Salah satu kasus terkenal yang ia tangani di sana adalah pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida, di mana Erintuah memvonis mati terdakwa Zuraida.

Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (eLHKPN), kekayaan Erintuah Damanik yang dilaporkan pada tahun 2023 tercatat mencapai Rp8 miliar. Rincian harta kekayaannya meliputi:

  • Tanah dan Bangunan:
    • Tanah seluas 298 m² di Kabupaten Merangin, hasil sendiri senilai Rp50 juta.
    • Tanah seluas 454 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri senilai Rp50 juta.
    • Tanah seluas 11,573 m² di Kabupaten Simalungun, warisan senilai Rp700 juta.
    • Tanah dan bangunan seluas 213 m²/150 m² di Kota Pontianak, hasil sendiri senilai Rp750 juta.
    • Tanah dan bangunan seluas 208 m²/118 m² di Kota Semarang, hasil sendiri senilai Rp1,4 miliar.
    • Tanah dan bangunan seluas 144 m²/180 m² di Kabupaten Merangin, hasil sendiri senilai Rp190 juta.
  • Alat Transportasi dan Mesin:
    • Mobil Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2007, hasil sendiri senilai Rp75 juta.
    • Motor Yamaha Mio Tahun 2014, hibah dengan akta senilai Rp6 juta.
    • Mobil Toyota Fortuner Minibus Tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp375 juta.
    • Mobil Honda CRV Minibus Tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp325 juta.

Baca Juga: Ronald Tannur, Anak Anggota DPR, Divonis Bebas dari Tuduhan Pembunuhan

hakim
Hakim Heru Hanindyo Merupakan hakim Anggota dalam Sidang Kasus Ronald Tannur (Foto. PN Surabaya)

Hakim Heru Hanindyo

Hakim Heru Hanindyo yang turut menyidangkan kasus Ronald mengawali karir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada November 2023 setelah sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kariernya sebagai hakim, Heru memiliki rekam jejak yang kaya dengan pengalaman menangani sejumlah kasus besar di berbagai pengadilan.

Sebelum pindah ke PN Surabaya, Heru pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari pada periode 2018-2019. Selama masa jabatannya di berbagai pengadilan, Heru menangani berbagai kasus penting yang menarik perhatian publik dan media.

Salah satu kasus besar yang pernah disidangkannya adalah menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021. Selain itu, pada Januari 2023, Heru mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Agri Bumi Sentosa.

Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Heru pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps. Laporan tersebut diajukan oleh Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan. Namun, tidak diketahui bagaimana kelanjutan dari laporan tersebut.

Laporan Harta Kekayaan

Heru terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2023. Berikut adalah rincian harta kekayaannya:

  • Tanah dan Bangunan: Total Rp 4.450.000.000
    1. Tanah seluas 282 m² di Kabupaten/Kota Cianjur, hibah tanpa akta senilai Rp 840.000.000.
    2. Tanah dan bangunan seluas 135 m²/103 m² di Kabupaten/Kota Tangerang, hibah tanpa akta senilai Rp 1.470.000.000.
    3. Tanah seluas 150 m² di Kabupaten/Kota Denpasar, hasil sendiri senilai Rp 525.000.000.
    4. Tanah seluas 400 m² di Kabupaten/Kota Bandung, hasil sendiri senilai Rp 1.240.000.000.
    5. Tanah seluas 220 m² di Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri senilai Rp 375.000.000.
  • Kendaraan: Total Rp 135.000.000
    1. Mobil Daihatsu Taruna Tahun 2002 senilai Rp 70.000.000.
    2. Mobil Toyota Kijang Tahun 1997, hibah dengan akta senilai Rp 65.000.000.
  • Harta Bergerak: Rp 151.000.000
  • Kas dan Setara Kas: Rp 1.980.586.892

Total kekayaan Heru yang dilaporkan adalah Rp 6.716.586.892.

Baca Juga: Saka Tatal Bebas Murni Sehari Jelang Sidang PK di Cirebon

hakim
Profil Hakim Mangapul yang Turut Menyidangkan Ronald Tannur (Foto: PN Surabaya)

Hakim Mangapul

Mangapul, seorang hakim yang turut menyidangkan kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2021.

Selama kariernya, Mangapul pernah menangani sejumlah kasus penting, termasuk tragedi Kanjuruhan. Dalam kasus ini, Mangapul memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Akibatnya, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi divonis masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Laporan Harta Kekayaan

Mangapul terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2023. Berikut adalah rincian harta kekayaannya:

  • Tanah dan Bangunan: Total Rp 1.275.000.000
    1. Tanah dan bangunan seluas 13,000 m²/200 m² di Kabupaten/Kota Labuhanbatu, warisan senilai Rp 400.000.000.
    2. Tanah dan bangunan seluas 327 m²/168 m² di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp 700.000.000.
    3. Tanah seluas 145 m² di Kabupaten/Kota Deli Serdang, hasil sendiri senilai Rp 175.000.000.
  • Kendaraan: Total Rp 66.000.000
    1. Mobil Toyota Kijang Tahun 2001, hasil sendiri senilai Rp 60.000.000.
    2. Motor Honda Kharisma Tahun 2004, hasil sendiri senilai Rp 2.000.000.
    3. Motor Honda Spacy Tahun 2013, hasil sendiri senilai Rp 4.000.000.
  • Harta Bergerak: Rp 105.900.000
  • Kas: Rp 230.000.000
  • Utang: Rp 360.000.000
  • Total kekayaan Mangapul yang dilaporkan adalah Rp 1.316.900.000.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.