Ronald Tannur, Anak Anggota DPR, Divonis Bebas dari Tuduhan Pembunuhan

oleh -0 Dilihat
ronald tannur
Ronald Tannur Tertawa Seusai Hakim PN Surabaya Membebaskannya Dari Tuduhan dan Pembunuhan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Dini Sera Pacarnya Sendiri.(DN)

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Partai PKB Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan terhadap korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan di PN Surabaya, Rabu (24 Juli).

Hakim juga menilai bahwa Ronald berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ucapnya.

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-hak serta martabat terdakwa.

Mendengar vonis bebas ini, Ronald langsung menangis dan menyebut bahwa putusan hakim tersebut sudah cukup adil.

“Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Yang penting Tuhan membuktikan yang benar,” kata Ronald sambil tersenyum saat meninggalkan ruang sidang.

Selanjutnya, Ronald akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya mengingat ia sudah menjalani masa tahanan. “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Dini Sera Afriyanti tewas setelah dugem bersama kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10) malam.

Baca Juga: Psikolog Forensik, Reza Indragiri Soroti Kasus Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR-RI

Dalam kronologi kejadian, Ronald dan korban sempat terlibat cekcok setelah dugem dan minum alkohol bersama. Ronald diduga mencekik leher korban di dalam lift, menendang kaki korban hingga terjatuh, serta memukul kepala korban dengan botol tequila.

Setelah kejadian tersebut, Ronald membawa korban yang sudah tak sadarkan diri ke rumah sakit, di mana korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo menemukan tanda-tanda kekerasan tumpul pada tubuh korban yang menyebabkan kematian akibat luka robek pada organ hati sehingga terjadi perdarahan hebat.

Meskipun dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.