MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Pengembalian Aset Rafael Alun Trisambodo

oleh -0 Dilihat
Rafael MA KPK
MA Perintahkan KPK Kembalikan Beberapa aset milik Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek.

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan MA ini juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah aset milik Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dan berpotensi dilelang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, kini harus dikembalikan sebagaiman dikutip dari laman resmi MA, Rabu (24 Juli).

Perkara kasasi ini dipimpin oleh Ketua Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, didampingi oleh anggota majelis H. Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa, 16 Juli 2024.

MA memerintahkan KPK untuk mengembalikan barang bukti nomor 434 dan 436 pada perkara TPPU Rafael Alun. Barang bukti nomor 434 adalah uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka milik Ernie Meike Torondek.

Barang bukti nomor 436 merupakan uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Tondok.

Selain itu, MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412, berupa satu bidang tanah serta bangunan rumah di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.

Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Divonis 14 tahun Penjara

Sementara itu Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, memprotes putusan kasasi MA yang memerintahkan pengembalian rumah mewah hasil sitaan kepada Rafael Alun Trisambodo.

Rumah mewah tersebut adalah barang bukti TPPU nomor 412 berupa tanah dan bangunan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Wawan menilai putusan tersebut kurang tepat dan bertolak belakang dengan fakta persidangan yang membuktikan aset-aset Rafael Alun adalah hasil kejahatan.

“Majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam pemberantasan korupsi dan tidak mendukung optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi yang disita untuk dikembalikan ke negara,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24 Juli).

Meskipun demikian, Wawan menyatakan bahwa Jaksa KPK menghormati putusan majelis hakim. “Kami belum mendapatkan petikan putusan resminya, sehingga sikap kami saat ini masih menunggu,” tambahnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Rafael Alun dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sus/2024. Putusan tersebut telah dibacakan pada 16 Juli lalu oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.