Tragedi Pembunuhan Berencana Oleh Istri, Anak dan Pacar Anak Korban

oleh -0 Dilihat
pembunuhan berencana
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferens pers.(DN)

Bekasi – Sebuah kasus tragis yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian telah diungkap oleh Polres Metro Bekasi. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/07/2024), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi dan motif di balik pembunuhan yang mengerikan ini.

Kasus ini bermula dua minggu sebelum kematian korban, ketika para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan pembersih ke dalam minuman korban. Rencana pertama untuk meracuni korban menggunakan Soklin cair dalam minuman susu soda dan Floridina gagal. Pada 24 Juni 2024, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan pembersih ke dalam minuman Floridina, namun upaya tersebut kembali gagal.

“Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan usulan ini disetujui oleh pelaku SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi malam itu gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Kombes Pol Twedi.

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024, dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dibunuh dengan cara yang sangat brutal. Korban dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia. Pelaku utama dalam pembunuhan ini adalah istri korban (J), anak pertama korban (SNA), dan pacar anak korban (HP).

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Australia untuk Eksploitasi Seksual

“Setelah korban meninggal, pelaku HP segera mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” jelas Twedi.

Motif di balik pembunuhan ini sangat tragis, didasarkan pada masalah ekonomi, rasa sakit hati, dan ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP. Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus menghadapi konsekuensi dari tindakan keji mereka dan mendekam di penjara dengan ancaman hukuman yang berat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi untuk terus memerangi kekerasan dalam rumah tangga dan menegakkan hukum demi keadilan bagi para korban. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peka dan waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga. Mari kita bersama-sama mencegah terjadinya tragedi seperti ini di masa depan,” tutupnya.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.