LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

oleh -0 Dilihat
LPSK
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi saat Konferensi Pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Selasa (11/06/2024). (Ilham)

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Sudirman alias SD, terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Meskipun demikian, LPSK memberikan rekomendasi kepada Kapolda Jawa Barat agar segala pemeriksaan terhadap SD dilakukan tanpa tekanan dan terbebas dari pertanyaan yang menjerat.

“Permohonan SD ditolak, namun LPSK memberikan rekomendasi kepada Kapolda Jawa Barat,” ujar Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi dalam konferensi pers di Jakarta Timur pada Senin, 22 Juli 2024.

Selain memberikan rekomendasi kepada Kapolda Jawa Barat, LPSK juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk memastikan bahwa SD sebagai warga binaan mendapatkan hak-haknya selama di lembaga pemasyarakatan. “Kami memastikan agar hak-hak terpidana SD tetap terjamin,” jelas Achmadi.

LPSK juga mendukung jika SD memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “Kami mendukung SD untuk menempuh upaya hukum luar biasa,” tambahnya.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016, LPSK telah menerima 15 permohonan perlindungan dari keluarga korban, saksi, dan warga sekitar. Lembaga ini melakukan penelaahan mendalam termasuk wawancara dengan keluarga korban, para terpidana, saksi-saksi, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Gelar Perkara, Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Gugat Dua Saksi atas Tuduhan Keterangan Palsu

LPSK juga bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. “Kami juga memeriksa dokumen-dokumen terkait seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Achmadi.

Selain permohonan perlindungan dari SD, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari saksi kasus ini, Dede. Permohonan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya pada hari Selasa (23/07/2024). “Benar, ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede,” kata Sri Suparyati, pimpinan LPSK.

Sri menambahkan bahwa selain Dede, enam terpidana beserta keluarga mereka juga mengajukan permohonan perlindungan. “Permohonan perlindungan juga diajukan oleh enam terpidana beserta keluarganya,” tambahnya.

Baca juga: Dede Riswanto Akui Kesaksian Palsu atas Desakan Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon

Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, mengatakan bahwa penyelidikan dimulai dengan gelar perkara awal pada hari ini.

“Gelar perkara awal ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan atau objek yang dilaporkan,” jelas Djuhandani. “Setelah penyelidikan, jika ditemukan adanya tindak pidana, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Penolakan permohonan perlindungan bagi SD dan dukungan terhadap langkah hukum lebih lanjut menjadi bagian dari upaya LPSK untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Dengan adanya rekomendasi kepada Kapolda Jawa Barat dan Menteri Hukum dan HAM, diharapkan keselamatan dan hak-hak terpidana tetap terjaga selama proses pemeriksaan dan penahanan.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.