Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2025 Ditunggu 16 Agustus 2024

oleh -0 Dilihat
gaji ASN
Ilustrasi

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa kepastian kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Tunggu tanggal 16 Agustus saja, semua informasi akan disampaikan di sana,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/07/2024).

Setiap tahun pada tanggal tersebut, Presiden membacakan RUU tentang APBN untuk tahun berikutnya beserta Nota Keuangan di DPR RI. Tahun lalu, pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12% untuk tahun 2024.

Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa penyesuaian gaji ASN 2025 dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. “Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya, misalnya peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja (tukin), atau pemberian insentif tambahan,” jelasnya.

Rencana kenaikan gaji ASN 2025 telah disebutkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi terbaru. Namun, besaran kenaikannya masih belum ditentukan.

Baca juga: Segini Gaji Fantastis Fauzi Baadilla Sebagai Komisaris PT Pos Indonesia

Dokumen tersebut menggarisbawahi empat tujuan utama dalam kebijakan belanja pegawai tahun 2025. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan menjaga konsumsi aparatur negara melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN. Ketiga, melakukan reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS. Keempat, menyelesaikan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

“Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Dari segi pengelolaan ASN, pemerintah mengidentifikasi beberapa permasalahan, termasuk belum terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif, serta manajemen talenta yang belum diterapkan secara merata di seluruh instansi pemerintah.

Baca juga: Kisah Pilu Pensiunan Guru Asniani: Diminta Mengembalikan Kelebihan Gaji Rp 75 Juta

“Sehubungan dengan tata kelola, kualitas regulasi masih perlu ditingkatkan karena masih terjadi hiperregulasi di mana kewenangan regulasi tersebar, ditambah dengan partisipasi yang belum optimal dan SDM regulasi yang belum memadai,” lanjut dokumen tersebut.

Reformasi pensiun ASN diperkirakan akan menyebabkan kenaikan belanja pegawai dalam jangka pendek. Selama periode 2019-2023, belanja pegawai terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 3,6%. Pada tahun 2024, jumlahnya mencapai Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1% dari PDB, menjadikannya salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.

Peningkatan belanja pegawai ini dipengaruhi oleh berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga (K/L) seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

“Komponen belanja pegawai terbesar adalah gaji dan tunjangan, sedangkan komponen yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus,” jelas dokumen KEM-PPKF.(DN)

Baca informasi menarik lainnya dari Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.