Kemen PPPA Terima 189 Aduan Kekerasan Anak Melalui Daring Sepanjang Tahun 2023-2024

oleh -0 Dilihat
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga.
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (23/07/2024). (Ilham)

Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menerima 189 aduan soal kekerasan terhadap anak melalui daring (online).

Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga mengatakan dari 189 aduan tersebut diantaranya 122 aduan selama tahun 2023 dan 67 aduan di tahun 2024.

“Data eksploitasi atau kekerasan terhadap anak di ranah daring cenderung meningkat setiap tahunnya. Jadi melalui layanan hotline Sahabat Perempuan dan Anak 129 yang kami miliki saja, di tahun 2023 kami menerima sebanyak 122 aduan dan juga di tahun 2024 ini, dari Januari hingga Juli kami menerima 67 aduan untuk kekerasan anak di ranah daring,” kata Atwirlany saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (23/07/2024).

“Tentu saja dari fakta tersebut, terutama terjadinya kasus ini, ternyata kasus kekerasan anak di ranah daring ini menjadi pekerjaan rumah yang masih belum selesai,” sambungnya.

Menurutnya, salah satu faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan terhadap anak tersebut ialah kurangnya pengawasan dari orangtua.

“Dan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya adalah lemahnya pengawasan dan juga bimbingan orang tua dalam mencegah anak berada dalam situasi yang rentan dan juga berbahaya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Atwirlany, faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya eksploitasi maupun kekerasan terhadap anak ialah faktor ekonomi dan kematangan emosi.

“Selain itu, ternyata kami juga melihat beberapa faktor terjadinya kasus ini adalah faktor emosi kematangan emosional dan juga faktor pengaruh ekonomi yang menyebabkan anak mudah sekali tergiur untuk mencari jalan keluar yang cepat dan instan untuk menyelesaikan masalah-masalahnya,” jelasnya.

Atwirlany mendorong, agar pihak penegak hukum dapat memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kami mendorong upaya proses hukum agar hukuman yang dijatuhkan seberat-beratnya kepada para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak hanya di tingkat penyidikan atau di kepolisian, tapi juga di kejaksaan hingga pengadilan. Sehingga prosesnya bisa berimbang untuk keadilan bagi para korban,” imbuhnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.