Bareskrim Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Australia

oleh -0 Dilihat
bareskrim
Bareskrim Polri saat Konferensi Pers dan Menunjukkan Pelaku TPPO ke Australia untuk Dijadikan PSK. (Foto: Pandi)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP), yang berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan AFP pada 6 September 2023 tentang adanya dugaan TPPO. Atas laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka WNI berinisial FLA (36) dan SS alias Batman.

Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengatakan bahwa sebanyak 50 WNI menjadi korban dalam jaringan tersebut.

Sebelum mempekerjakan korban, para pelaku menjanjikan upah sebesar Rp10,5 juta per bulan kepada korban.

Para pelaku juga memaksa korban untuk menandatangani dokumen perjanjian utang sebagai bentuk jaminan. Jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2019 dan para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 juta dari hasil kerja para korban.

“Perjanjian kerja tersebut diberikan pada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney Australia untuk ditandatangani dalam perjanjian dan perjanjian kemudian kami sampaikan bahwa korban juga disodorkan tanda tangan piutang sebanyak 50.000.000 dengan alasan sebagai jaminan apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi” Kata Dirtipidum-Bareskrim Polri ini kepada Wartawan pada hari Selasa (23 Juli) di Mabes Polri

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, di mana FLA berperan sebagai perekrut pekerja dan mengurus dokumen keberangkatan para korban ke Sydney, Australia, untuk diserahkan kepada SS alias Batman.

Baca Juga: Kasus Kriminal Meningkat Dari Judi Online, Ini Penyebabnya!

Sementara SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney, menampung dan mempekerjakan korban.

FLA ditangkap pada 18 Maret 2024 di Jakarta Barat, sementara SS alias Batman ditangkap oleh AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney, Australia.

Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, buku rekening, kartu ATM, laptop, dan handphone.

“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia ke Australia untuk dieksploitasi secara seksual,” ujar  Djuhandani.

Atas kejahatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp120 juta hingga paling banyak Rp600 juta.

(DN-Pandi)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.