Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Australia untuk Eksploitasi Seksual

oleh -0 Dilihat
judi online
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.(DN-P)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia untuk dieksploitasi secara seksual sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP), yang berhasil menangkap dua tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan AFP pada 6 September 2023 tentang dugaan TPPO yang melibatkan WNI di Australia. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu FLA (36 tahun) dan SS alias Batman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (23/07/2024), mengungkapkan bahwa sebanyak lima puluh WNI menjadi korban dalam jaringan ini. Sebelum mempekerjakan korban, pelaku menjanjikan upah sebesar 10,5 juta per bulan.

Djuhandani menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. Tersangka FLA berperan sebagai perekrut pekerja dan mengurus dokumen keberangkatan korban ke Sydney, Australia. FLA ditangkap pada 18 Maret 2024 di kawasan Jakarta Barat.

Sementara itu, SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney, yang menampung dan mempekerjakan korban. SS ditangkap oleh AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney, Australia. Selain itu, para korban juga dipaksa menandatangani dokumen perjanjian hutang untuk melunasi biaya keberangkatan mereka.

Baca juga: Sutradara Film Vina Sebelum 7 Hari Soal Eksploitasi Kasus Pembunuhan Di Cirebon

“Para pelaku telah menjalankan jaringan ini sejak tahun 2019 dan mendapatkan keuntungan sebesar lima ratus juta rupiah dari hasil eksploitasi korban,” ungkap Djuhandani kepada wartawan, selasa (23/07/2024).

Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, buku rekening, kartu ATM, laptop, dan ponsel. Barang bukti ini digunakan untuk memverifikasi dokumen perjalanan dan bukti percakapan antara korban dan perekrut.

“Dalam penyelidikan, kami menemukan bukti dokumen palsu untuk mengurus visa korban, termasuk mutasi rekening yang telah diubah,” tambah Djuhandani. “Kami juga menemukan draft perjanjian kerja sebagai PSK di dalam laptop tersangka, yang diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney.”

Djuhandani mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. “Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan mekanisme hukum yang berjalan, karena kami melihat di luar ini terjadi berbagai perseteruan antara pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda paling sedikit 120 juta rupiah, paling banyak 600 juta rupiah.

Dengan terungkapnya kasus ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memerangi tindak pidana perdagangan orang dan melindungi WNI dari eksploitasi di luar negeri. Proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan, dan diharapkan akan memberikan keadilan bagi para korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.