Bareskrim Polri Gelar Perkara, Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Gugat Dua Saksi atas Tuduhan Keterangan Palsu

oleh -0 Dilihat
bareskrim polri

Jakarta – Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan Vina dari Cirebon, keluarga terpidana melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu. Bareskrim Polri hari ini melakukan gelar perkara awal terkait laporan tersebut.

“Terkait info yang beredar, kami tegaskan bahwa tidak ada istilah gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim hari ini adalah gelar perkara awal,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).

Menurut Djuhandani, gelar perkara awal adalah prosedur biasa yang dilakukan Polri ketika menerima laporan. Dalam hal ini, laporan polisi diterima terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede.

“Laporan polisi diterima di SPKT, kemudian diarahkan ke unit yang menangani laporan tersebut, yaitu laporan polisi terhadap Saudara Dede dan Aep,” jelas Djuhandani.

Ia juga menjelaskan bahwa gelar perkara awal bertujuan untuk menentukan permasalahan objek yang dilaporkan, sekaligus memulai proses penyelidikan.

“Kita melaksanakan gelar awal, ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” ucapnya.

Baca juga: Sudirman Menghilang, Roely Panggabean Ungkap Peran Rudiana dalam Pembunuhan Vina dan Eky

Dede, salah satu saksi yang dilaporkan, telah mengakui memberikan keterangan palsu. Namun, Djuhandani menekankan bahwa pengakuan tersebut harus dibuktikan secara formil dan materiil oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa para pelapor harus hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Tentang keterangan palsu, kan harus secara formil maupun materiil kita buktikan di situ,” kata Djuhandani. “Penyidik memiliki kewajiban untuk membuktikan keterangan itu secara formil maupun materiil.”

Di tengah kegaduhan dan opini yang berkembang di masyarakat, Djuhandani meminta publik untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perseteruan antara pelapor dan terlapor.

“Kita mengimbau agar masyarakat mempercayakan mekanisme hukum yang berjalan, karena kita lihat di luar ini terjadi berbagai perseteruan antara pelapor dan terlapor,” katanya.

Sebelumnya, laporan terhadap Aep dan Dede telah diterima oleh pihak kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri akan menganalisis laporan tersebut dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku.

“Polri selalu menerima setiap laporan. Ini adalah hak para pelapor,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (11/7). “Selanjutnya, kami akan menganalisis laporan yang dilayangkan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sesuai aturan.”

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dengan adanya tuduhan bahwa dua saksi memberikan keterangan palsu yang bisa mempengaruhi hasil penyelidikan dan proses peradilan. Bareskrim Polri kini berada dalam tahap awal penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari tuduhan tersebut. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan dengan tenang dan mempercayakan proses hukum yang ada.(DN)

Baca informasi menarik lainnya dari Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.