Somasi Terbuka Terhadap Liga Akbar, Dede dan Dedy Mulyadi Tuntut Klarifikasi Terkait Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Iptu Rudiana

oleh -0 Dilihat
iptu rudiana
Konferensi Pers kuasa hukum Iptu Rudiana.(DN)

Jakarta – Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia (DPP PERHAKHI) dan disiarkan langsung di Channel YouTube Diskursus Net, Pitra Romadhoni, kuasa hukum Iptu Rudiana, menyampaikan somasi terbuka kepada beberapa pihak yang dianggap telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.

Konferensi pers ini digelar untuk meluruskan berbagai tudingan dan pemberitaan hoaks yang ditujukan kepada Iptu Rudiana terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan almarhum Eky dan Vina. Pitra Romadhoni menegaskan bahwa Iptu Rudiana tidak pernah menyuruh siapapun untuk merekayasa keterangan atau memberikan informasi palsu.

Dalam konferensi pers tersebut, Pitra Romadhoni secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada tiga orang, yaitu Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar. Ketiga orang ini dituduh telah menyebarkan berita bohong dan fitnah yang merusak nama baik Iptu Rudiana.

Baca juga: Sudirman Menghilang, Roely Panggabean Ungkap Peran Rudiana dalam Pembunuhan Vina dan Eky

“Saudara Dede telah membuat fitnah di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami resmi melayangkan somasi terbuka kepada saudara Dede,” ujar Pitra Romadhoni. Ia juga menyampaikan somasi kepada Dedi Mulyadi yang dianggap telah membuat dan menyebarkan video berisi berita bohong serta Liga Akbar yang juga dituduh menyebarkan informasi palsu.

Pitra Romadhoni memberikan waktu tiga kali 24 jam kepada ketiga pihak tersebut untuk meminta maaf secara terbuka kepada Iptu Rudiana, keluarganya, dan masyarakat melalui media yang relevan. “Jika dalam tempo tiga kali 24 jam mereka tidak meminta maaf, kami akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut dan membuat laporan polisi terhadap mereka,” tegas Pitra.

Pitra Romadhoni juga menekankan bahwa proses hukum terhadap para terpidana dalam kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Para terpidana telah mengajukan praperadilan, banding, kasasi, dan bahkan peninjauan kembali (PK). Semua upaya hukum telah dilakukan dan putusan sudah diambil sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Dede Riswanto Akui Kesaksian Palsu atas Desakan Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga harkat dan martabat aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, yang telah bekerja keras dalam memeriksa dan menangani perkara ini. “Jangan merendahkan harkat dan martabat aparat penegak hukum yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Pitra.

Dalam penutup konferensi pers, Pitra Romadhoni kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Iptu Rudiana. “Kesabaran kami ada batasnya. Kami berharap somasi ini dapat direspon dengan baik, dan kami siap mengambil langkah hukum jika permintaan maaf tidak dilakukan,” tutupnya.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.