Pitra Romadhoni Klarifikasi Tudingan terhadap Iptu Rudiana: Kronologi Versi Rudiana

oleh -0 Dilihat
iptu rudiana
Pitra Romadhoni dan kuasa hukum Iptu Rudiana.(DN)

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia (DPP PERHAKHI) mengadakan konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah media dan ditayangkan langsung di Channel YouTube Diskursus Net pada Senin (22/07/2024) pukul 14.00 WIB. Pitra Romadhoni, kuasa hukum Iptu Rudiana, memberikan hak jawab untuk meluruskan berbagai tudingan dan pemberitaan yang dianggap fitnah dan hoaks terhadap kliennya terkait kasus pembunuhan almarhum Eky dan Vina.

Pitra Romadhoni menyampaikan beberapa poin klarifikasi penting. Pertama, terkait tudingan bahwa Iptu Rudiana menyuruh seseorang bernama Rana untuk melarang ziarah di TPU Desa Jatiwangi, Pitra menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. “Iptu Rudiana tidak mengenal Rana dan tidak pernah mengeluarkan larangan ziarah di makam almarhum Eky dan Vina. Sebaliknya, beliau senang jika ada masyarakat yang ingin berziarah,” jelas Pitra.

Selain itu, Pitra juga membahas klaim bahwa TD diarahkan atau diatur keterangannya oleh Iptu Rudiana. Ia menjelaskan bahwa pada 27 Agustus 2016, Iptu Rudiana, sebagai seorang ayah yang kehilangan anak, wajar jika melakukan pendalaman atas meninggalnya anaknya. “Sebagai anggota polisi yang cinta akan keadilan, wajar jika beliau mencari tahu penyebab kematian anaknya,” tambah Pitra.

Pitra kemudian merinci kronologi kejadian yang menguatkan kecurigaan Iptu Rudiana bahwa kematian anaknya bukanlah kecelakaan biasa. Pada 29 Agustus 2016, Iptu Rudiana melihat sepeda motor anaknya tidak rusak, yang semakin memperkuat kecurigaannya. Setelah melakukan penyelidikan sendiri, Iptu Rudiana menemukan bahwa anaknya terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan pelemparan batu sebelum kematiannya.

Baca juga: Sudirman Menghilang, Roely Panggabean Ungkap Peran Rudiana dalam Pembunuhan Vina dan Eky

Pada 31 Agustus 2016, Iptu Rudiana bertemu dengan saksi-saksi yang menguatkan kecurigaannya. Ia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Satreskrim Polresta Cirebon, yang kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik dalam kasus pembunuhan almarhum Eky dan Vina bukanlah Iptu Rudiana, melainkan Satreskrim Polresta Cirebon. Beliau hanya bertindak sebagai pelapor,” tegas Pitra.

Pitra Romadhoni juga mengkritik tudingan yang berkembang di masyarakat bahwa Iptu Rudiana bertindak di luar kewenangannya. Ia menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan Iptu Rudiana sudah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. “Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai kesalahpahaman dan fitnah yang beredar,” pungkasnya.

Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih jelas mengenai peran Iptu Rudiana dalam kasus ini dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar di masyarakat.

Dalam konferensi pers tersebut, Pitra Romadhoni didampingi oleh tokoh-tokoh DPP PERHAKHI lainnya, termasuk Prof. Dr. Hj. Elza Syarief, SH.MH, Rhony Sapulete, SH.MH, Dr. Mardiman Sane, SH.MH, Dr. Indriati, SH.MH, Sugeng, SH.Msi, dan Sudiyono Akbar, SH.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.