Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

oleh -0 Dilihat
tata niaga timah
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditi tata niaga timah ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas nama Harvey Moeis dan Helena Lim.(DN-P)

Jakarta – Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditi tata niaga timah ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/07/2024). Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta barang bukti berupa uang tunai dan mobil mewah hasil tindak pidana pencucian uang dari korupsi.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. “Pelimpahan berkas kedua tersangka ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tindak pidana korupsi komoditi tata kelola niaga timah periode 2015-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Barang bukti yang diserahkan termasuk logam mulia, barang-barang mewah, mobil mewah, uang tunai, dan sertifikat aset tanah, yang merupakan hasil pencucian uang. Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim akan segera diajukan ke persidangan.

Baca juga: Kasus Korupsi Komoditas Timah PT Timah Tbk: Penelusuran Aset Harvey Moeis

“Pada hari ini, Senin 22 Juli 2024, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap. Penyerahan ini merupakan tanggung jawab penyidik untuk memenuhi pasal 139 KUHAP dan memastikan tidak ada error in persona maupun inobjektif dalam penanganan perkara ini,” jelas Harli.

Untuk tersangka Harvey Moeis:
– 11 unit tanah dan bangunan (4 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang)
– 8 unit mobil mewah (termasuk Ferrari, Mercedes-Benz, Rolls Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire)
– 88 tas branded
– 141 perhiasan
– Uang tunai USD 400.000 dan Rp 13.581.013.347
– Logam mulia

Untuk tersangka Helena Lim:
– 6 unit tanah dan bangunan (4 di Jakarta Utara, 2 di Kabupaten Tangerang)
– 3 unit mobil (Toyota Kijang Innova, Lexus UX300e, Toyota Alphard)
– 37 tas branded
– 45 perhiasan
– Uang SGD 2 juta dan Rp 10 miliar, serta Rp 1.485.000.000
– 2 unit jam tangan Richard Mille

Kejaksaan Agung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di IUP PT Timah, dan melimpahkan 18 berkas perkara, termasuk terhadap Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Terbaru, Kejaksaan Agung kembali melimpahkan dua berkas perkara tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam pengelolaan tata niaga timah periode 2015-2022.

“Dua tersangka ini akan menjadi otoritas dari Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” pungkas Harli Siregar.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.