Dede Riswanto Akui Kesaksian Palsu atas Desakan Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon

oleh -0 Dilihat
Dede Riswana
Dede Riswana, menyatakan telah memberikan keterangan palsu atas kasus pembunuhan yang menjebloskan 8 terpidana.(DN)

Jakarta – Dede Riswanto mengakui bahwa dirinya telah memberikan kesaksian palsu atas desakan dari Iptu Rudiana, ayah dari Eky dalam perkembangan terbaru kasus Vina Cirebon. Pengakuan ini disampaikan Dede Riswanto dalam bentuk akta notaris yang sah, menjadi bukti penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dede Riswanto berperan sebagai salah satu informan dalam kasus yang melibatkan enam terpidana. Dalam keterangannya, Dede menjelaskan bahwa ia tidak disumpah saat memberikan berita acara, meskipun seharusnya secara prosedur hukum dia disumpah terlebih dahulu.

“Enggak Pak, kan di itunya ada berita acara di atas sumpah. Artinya logikanya sebelum bikin berita acara disumpah dulu. Sumpah kamu disumpah dulu Enggak? Enggak, yang benar nih benar Pak, kan kayak disumpah orang mau disidang pengadilan kan,” ujar Dede Riswanto dalam video di channel KDM yag dilihat Diskursus Network pada Senin (22/07/2024).

Dede juga menambahkan bahwa ia tidak pernah hadir di Polda pada tahun 2016 untuk memberikan keterangan, meskipun ada berita acara yang menyatakan sebaliknya.

“Saya enggak pernah ke Polda sama sekali pada waktu kasus 2016. Apakah kamu pernah di BAP di Polda? Enggak pernah sama sekali. Jadi cuma sekali selama kasus Eki dan Vina itu, kamu cuman di bikin berita acara pemeriksaan hanya sekali,” tegas Dede saat ditanya oleh Dedy Mulyadi.

Dalam pengakuannya, Dede menyebutkan bahwa Iptu Rudiana memintanya untuk tidak hadir di pengadilan.

Baca juga: Keberhasilan Peninjauan Kembali Kasus Hukum Pidana di Indonesia dan Rencana PK Kasus Vina Cirebon

“Saya yang bertanya Pak Rudiana, ini kesaksian kayak gini entar kalau di pengadilan bagaimana? Terus pas surat datang pun saya tanya ini bagaimana, udah enggak usah datang katanya,” ungkap Dede.

Salah satu poin penting yang diungkapkan adalah ketidakpastian kehadiran saksi di Polda pada tahun 2016, di mana Dede mengklaim tidak pernah menandatangani berita acara atau hadir di sana.

“Berita acara yang ada di berkas perkara kamu di BAP tanggal berapa? Tanggal 2 September jam .30 pagi, bukan pagi tapi malam Pak, malam hari. Secara hukum, yang di BAP-nya malam hari kemudian ditulis di berita acara tertulisnya menjadi pagi hari, ya patut diragukan,” tambah Dede.

Pengakuan ini menjadi sorotan penting dalam persidangan, karena kesaksian Dede tidak hanya memiliki implikasi hukum bagi dirinya sendiri, tetapi juga terhadap para terpidana lainnya dalam kasus Vina Cirebon. Dengan akta notaris sebagai bukti resmi, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan adil, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.