Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan Barang Bukti 157 Kilogram Sabu

oleh -0 Dilihat
barang bukti
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita 50 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.(DN-P)

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu serta menangkap delapan tersangka yang terlibat, Senin (22/07/2024). Selain narkotika, petugas juga menyita senjata api laras panjang dan obat keras ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita 50 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar. Sindikat ini ditangkap di Provinsi Aceh dan disebut masih berhubungan dengan penyergapan di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

“Barang bukti yang disita dalam TKP adalah sabu sebanyak 157 kilogram, di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten. Pengembangan dari Aceh mengungkap jaringan di Banten,” ujar Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan obat berbahan berbahaya berupa obat perangsang sebanyak 959 botol dan 710 kotak yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual. Para tersangka juga dikenakan tindak pidana pencucian uang dengan aset senilai 30 miliar rupiah yang disita.

“Komitmen kami adalah memiskinkan semua bandar dan kurir. Kami telah menyita aset bandar narkotika dalam kasus ini, senilai sekitar 30 miliar rupiah,” tambah Brigjen Mukti Juharsa.

Baca juga: Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi

Rincian Barang Bukti dan Hukuman

Barang bukti yang disita meliputi:
– 157 kilogram sabu
– 959 botol dan 710 kotak obat perangsang

Adapun delapan tersangka yang ditangkap adalah AR, TS, AS, dan SR. Mereka diancam dengan undang-undang narkotika dengan ancaman terberat hukuman mati. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan undang-undang kesehatan terkait obat perangsang.

Para tersangka dikenakan beberapa pasal, antara lain:
1. Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
2. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 50 miliar rupiah.
3. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan terkait obat perangsang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Dari pengungkapan kasus ini, diperkirakan Bareskrim Polri telah menyelamatkan 786.689 jiwa dari bahaya narkoba.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.