UUD 45 Harus di Amandemen Jika DPA Dihidupkan Lagi dan Setingkat Lembaga Negara

oleh -0 Dilihat
Juanda wantimpres
Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda Menegaskan Pemerintah Harus Mengamandemen UUD 45 Jika Ingin Menghidupkan Lagi DPA (Foto: Diskursus Network)

Jakarta – Revisi UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang setingkat dengan lembaga negara harus melalui Amandemen UUD 1945.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda mengatakan DPA sudah lama dihapus pada 21 tahun silam, sehingga untuk menghidupkan lagi maka UUD 45 haru diamandemen lagi.

“Politisi jangan menggunakan nomenklatur DPA yang sudah dihapus berdasarkan amandemen ke empat bab empat, harusnya kalau mau dihidupkan bukan hanya namanya saja yang berubah tapi fungsinya juga sama dengan DPA tentu harus diamandemen dulu (UUD 45),” tegas Juanda di Studio DN pada hari Kamis (19 Juli).

Baca Juga: Tidak Ada Urgensi Menghidupkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Meski demikian Juanda mengakui merubah UU  Wantimpres menjadi DPA diperbolehkan, namun sebaiknya jangan dilakukan demi independensi lembaga negara ini.

“Kalau mau mensejajarkan DPA dengan lembaga negara lain, saya memilih jangan melalui undang-undang walaupun itu dibolehkan secara hukum. Sebaiknya supaya DPA Independen maka harus berdasarkan perintah konstitusi untuk itu harus diamandemen lagi konstitusi” Lanjut Pakar Hukum Tata Negara ini.

Juanda juga mengatakan jika perubahan hanya melalui undang-undang, maka DPA dihidupkan kembali tidak lebih dari kepentingan politik bukan atas perintah konstitusi.

Saksikan pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Juanda dalam Podcast “Open Minded” Jumat (19 Juli) pukul 20:00 WIB hanya di Channel Youtube diskursus network. 

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.