Revisi UU Wantimpres Jadi DPA Hanya Untuk Akomodir Kepentingan Penguasa?

oleh -0 Dilihat

Jakarta – Revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres  menjadi DPA yang telah disepakati sebagai rancangan undang-undang (RUU) usulan DPR menuai kontroversi.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menganggap upaya menghidupkan DPA merupakan kepentingan Politik, yaitu mengakomodir keinginan Prabowo membentuk Presidential Club yang sesuai dengan keinginan Presiden saat ini.

Selain itu Ray menegaskan kedudukan DPA tidak jelas, apakah sebagai Lembaga Eksekutif, Yudikatif atau Legislatif. Karena Jika tidak ada kepastian, maka keberadaan DPA hanya akan menghamburkan uang rakyat tanpa ada pertanggungjawaban kepada rakyat.

Sementara itu Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Esa Unggul, Profesor Juanda menilai DPR Sebaiknya tidak asal merubah Wantimpres menjadi DPA karena Lembaga negara ini telah tiada sejak amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2003

Lebih Lanjut Juanda menegaskan, jika politisi di Senayan ingin menghidupkan Kembali DPA dan mendudukannya sebagai Lembaga Negara maka yang harus dilakukan harus sesuai konstitusi yaitu mengamandemen UUD 1945.

Selengkapnya saksikan Open Minded selengkapnya yang dipandu oleh Jurnalis Senior Yasmin Muntaz, malam ini pukul 20:00.

(DN)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.