Polisi Tangkap Salah Satu DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional

oleh -0 Dilihat
Penipuan
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago didampingi Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili (dua dari kiri) dan Korban Bernama Tria (ujung Kanan) saat Menjelaskan Satu Pelaku Penipuan Online Berhasil Ditangkap Polisi (Foto: Pandi)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan online jaringan internasional yang berkedok lowongan kerja paruh waktu.

Tersangka, yang berinisial L, ditangkap di bandara saat hendak pulang dari Dubai ke Sukabumi, Jawa Barat.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili, mengungkapkan bahwa tersangka L merupakan seorang perempuan yang berperan sebagai operator dalam sindikat penipuan online tersebut.

“Tersangka inisial L itu ditangkap saat hendak pulang kampung dari Dubai ke Jakarta. Dia berperan sebagai operator dalam sindikat penipuan online jaringan internasional itu,” ujar Kombes Alfis Suhaili.

Tersangka L telah menjadi buronan internasional dengan status red notice sejak 23 November 2023. Ia bergabung dengan kelompok scammer internasional di Dubai atas kemauannya sendiri sejak Mei hingga Agustus 2023, dengan upah 3.500 dirham atau sekitar 15 juta rupiah per bulan.

Salah satu korban penipuan, Tria, mengucapkan terima kasih kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Interpol yang telah mengungkap kasus ini dengan sungguh-sungguh.

“Saya berterimakasih kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Interpol yang mengungkap kasus ini dengan sungguh-sungguh yang dilaporkan sejak Agustus 2023,” kata Tria.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penipuan Daring Internasional dengan Modus Lowongan Kerja

Tersangka L diduga menjadi bagian dari jaringan scammer yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban penipuan online, meskipun ia hanya bekerja dalam jaringan tersebut selama tiga bulan.

Tersangka dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap empat orang tersangka lainnya yang terdiri dari seorang warga negara China berinisial ZS sebagai bos serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.

(DN-Pandi)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.