Wali Kota Semarang dan Suami Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri

oleh -0 Dilihat
KPK Semarang
Walikota Semarang Hevearita dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah tangkal (cekal) Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita, bersama suaminya, Alwin Basri,  untuk bepergian ke luar negeri oleh.

Selain Ita dan Alwin Basri, KPK juga mencekal dua orang lainnya yang berasal dari pihak swasta dengan inisial M dan RUD juga turut dicegah untuk bepergian.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang tersebut bepergian ke luar negeri.

“Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Usai Geledah 10 Jam, KPK Bawa 2 Koper Besar Barang Bukti dari Kantor Wali Kota Semarang

Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” tambahnya.

Tessa juga mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang, salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.