Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Iptu Rudiana Terancam Pasal Berlapis

oleh -0 Dilihat
Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso
Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso saat diwawancarai di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (17/07/2024). (Ilham)

Jakarta- Ayah Almarhum Eky, Iptu Rudiana dilaporkan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada tahun 2016 lalu atas dugaan penganiayaan hingga memberikan keterangan palsu.

Laporan terhadap Rudiana tersebut, dilakukan oleh tim hukum dan keluarga para terpidana serta didampingi politikus Dedy Mulyadi.

Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengatakan, Rudiana dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dan penganiayaan.

Jutek menyebut, Rudiana dilaporkan dan diduga telah melanggar sejumlah Pasal saat menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 lalu.

“Pasal yang kami laporkan ada Pasal 422, Pasal 351, Pasal 33, Pasal 335, Pasal 242 diantaranya itu ya,” kata Jutek Bongso saat diwawancarai di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (17/07/2024).

Adapun pada Pasal 442 KUHP berbunyi, seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian untuk Pasal 351 KUHP, memiliki 5 point terkait tindak penganiayaan dan ancaman hukumannya.

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.

Selanjutnya, Rudiana juga dilaporkan atas Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 242 KUHP tentang orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.