Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Regulasi Wajib Asuransi Kendaraan Mulai 2025

oleh -0 Dilihat
asuransi
Ilustrasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan asuransi bagi kendaraan mulai tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa institusinya saat ini sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan, sambil menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hukum dari kebijakan ini.

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib mengasuransikan kendaraannya,” kata Ogi dalam Insurance Forum, pada Rabu, (17/07/2024).

Berdasarkan UU PPSK, Ogi mengatakan peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang mengatur kewajiban asuransi bagi kendaraan akan keluar pada Januari 2025. Sementara itu, OJK juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur mengenai asuransi kendaraan ini.

“Dalam UU PPSK disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi asuransi wajib,” ujar Ogi.

Baca juga: 8 Negara yang Memanjakan Lansia, Ada yang Menyiapkan Asuransi Gratis Hingga Rekreasi

Meski demikian, Ogi mengakui bahwa dalam regulasi saat ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, beberapa kendaraan sudah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan dengan pinjaman dari bank.

“Saat ini sukarela. Ketika kendaraan lunas dan menjadi milik pribadi, asuransi kendaraan seringkali tidak diteruskan,” jelas Ogi.

Dari sisi konsumen, Ogi mengatakan bahwa kewajiban asuransi kendaraan ini akan sangat bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga. Prinsip gotong royong dalam asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen.

“Jika ada asuransi, perusahaan asuransi yang akan menangani. Pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga seharusnya lebih kecil dibandingkan premi yang dibayarkan,” tambahnya.

Ogi juga menyebutkan bahwa OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini, termasuk lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak terkait lainnya. “Sehingga dari awal sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan,” tutupnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kendaraan akan meningkat, serta memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi pemilik kendaraan dan pihak ketiga yang mungkin terkena dampak kecelakaan.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.