“Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman sedang kita lakukan,” ujar Sigit usai Rakorwas Kompolnas di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/07/2024).
Sigit juga menambahkan bahwa tim dari Propam dan Itwasum turut dikerahkan untuk menyelidiki peristiwa sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina. “Kami turunkan tim untuk melakukan pendalaman terkait peristiwa yang ada. Walaupun kejadian ini sudah terjadi 8 tahun lalu pada 2016, kami tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman,” jelasnya.
Baca juga: Siswandi Adi Bekup RT Pasren: Lagu untuk Jawab Tuduhan Keterangan Palsu Terkait Kasus Vina
Lebih lanjut, Sigit memastikan bahwa seluruh temuan penyidik akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan. “Pada saatnya setelah semuanya lengkap, kami akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kami temukan,” ucap Sigit.
Sebelumnya, pada 21 Mei lalu, Pegi Setiawan ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Melalui kuasa hukumnya, Pegi mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Pada Senin (8/7/2024), PN Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.(DN)
Baca informasi menarik lainnya di Google Berita