Iptu Rudiana Resmi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Diduga Memberi Keterangan Palsu-Penganiayaan

oleh -0 Dilihat
Tim hukum terpidana kasus Vina Cirebon
Tim hukum para terpidana kasus Vina Cirebon usai melaporkan Iptu Rudiana di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (17/07/2024).

Jakarta- Iptu Rudiana dilaporkan oleh keluarga salah satu terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu.

Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengatakan, laporan yang dilayangkan terhadap Iptu Rudiana tersebut merupakan laporan dari salah satu terpidana yakni Hadi Saputra.

“Laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan sudah diterima,” kata Jutek Bongso saat diwawancarai di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (17/07/2024).

“Hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan Rudiana,” sambungnya.

Menurutnya, Rudiana dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan tidak benar atau palsu dan penganiayaan.

“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar atau palsu dan juga penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jutek menyebut, para terpidana telah memberikan pengakuan bahwa telah dianiaya selama proses hukum atas dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

“Oh ya mereka membuat surat pernyataan dengan tulisan tangan, bahwa mereka dianiaya. Oleh sebab itu memberikan kuasa karena mereka masih di dalam lapas kan, maka kami sebagai kuasa hukum kami melaporkan,” pungkasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.