Evaluasi Penyelenggaraan Haji 1445H: Tiga Isu Utama yang Menjadi Sorotan DPR

oleh -0 Dilihat
haji
Jamaah haji Indonesia Terlihat Bermalam Di Muzdalifah Menunggu Untuk Dimobilisasi ke Mina (MCH 2024)

Jakarta Pertama, indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M.

“Keputusan sepihak Kementerian Agama melanggar kesepakatan dengan Komisi VIII DPR melalui Panja BPIH 1445H/2024M dan menyakiti perasaan jemaah haji reguler. Kuota tambahan seharusnya diberikan kepada mereka untuk mengurangi waktu antrean, bukan kepada jemaah haji khusus,” jelas Wisnu dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (16/09/2024).

Kedua, layanan bagi jemaah, termasuk transportasi, pemondokan, penerbangan, dan katering, dinilai jauh dari standar kelayakan. Wisnu menyatakan Timwas Haji DPR menemukan beberapa jemaah mengalami keracunan akibat makanan basi.

“Masalah makanan ini jelas mempengaruhi kesehatan jemaah. Kami berharap lewat pansus ini bisa menemukan titik terang melalui keterangan saksi dan ahli apakah kualitas makanan ini menjadi penyebab wafatnya beberapa jemaah haji kita di sana,” kata politisi Fraksi PKS ini.

Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, diperlukan langkah tegas untuk meminimalisir risiko wafatnya jemaah haji Indonesia di Tanah Suci pada masa mendatang.

Baca juga: Pansus Haji 2024 Dibentuk, Cak Imin: Agar Tidak Terjadi Kesalahan Penyelenggaraan Haji Berulang-Ulang

“Langkah seperti yang diambil Presiden Tunisia yang memecat Menteri Agamanya karena banyak jemaah haji mereka yang wafat memberi pesan kuat bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan dan pertanggungjawaban moral kepada rakyat, khususnya jemaah yang mempercayakan ibadahnya kepada negara,” jelas Wisnu.

Ketiga, kelalaian pemerintah dalam menanggulangi membludaknya jemaah tanpa visa haji resmi selama musim haji, yang menimbulkan masalah dari sisi perlindungan dan kualitas layanan bagi jemaah haji resmi.

“DPR telah mengingatkan Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri agar membuat larangan sementara bagi calon jemaah non-visa haji untuk tidak berangkat ke Tanah Suci selama musim haji. Namun, masukan kami tidak diindahkan, sehingga banyak warga negara kita ditangkap karena dianggap ilegal, jemaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah gagal melindungi mereka,” tegas Wisnu.

Anggota DPR Dapil Jateng I ini menambahkan bahwa Pansus akan memanggil Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan, dan semua pemangku kepentingan dari unsur pemerintah serta masyarakat untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Ketua PBNU Sebut Pansus Haji Mengada-ada dan Kental Nuansa Politik!

“Kami mendengar rumor terkait praktik jual beli kuota haji tambahan. Namun, hal ini perlu diverifikasi. Jika terbukti, DPR tidak akan ragu menindaklanjutinya bekerja sama dengan pihak berwajib,” jelasnya.

Sementara itu, terkait target pansus angket haji, Wisnu menyatakan di antaranya adalah menyelidiki dugaan malpraktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proses penyelenggaraan haji.

“Sementara target lainnya adalah mendorong perbaikan kualitas layanan haji dari segala aspek, termasuk sustainabilitas keuangan haji, diplomasi haji, dan manajemen pengelolaan haji,” lanjutnya.

“Momentum pansus angket haji ini membuat banyak pihak mulai mempertimbangkan serius usulan memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama, mengingat kompleksitas isu yang ditangani sehingga diperlukan badan setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” pungkasnya.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.