DPRD Surakarta Usulkan Pemberhentian Walikota Gibran dan Pengangkatan Wakil Walikota Menjadi Walikota Baru

oleh -0 Dilihat
Gibran
Gibran Rakabuming Raka membacakan surat pengunduran diri sebagai Walikota Surakarta di hadapan DPRD Kota Surakarta.(Ist)

Surakarta – Rapat paripurna DPRD Kota Surakarta yang diadakan pada Rabu, (17/07/ 2024), membahas dua agenda penting, yaitu pengusulan pemberhentian Gibran Rakabuming raka, Walikota Surakarta dan pengusulan pengangkatan Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa menjadi Walikota Surakarta. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan pada 16 Juli 2024, dengan catatan rapat nomor 03.1.1/PM-DPRD/VII/2024.

Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, dalam pidatonya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 78 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat berhenti karena tiga alasan: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

“Adapun kepala daerah, dalam hal ini Walikota Surakarta, berhenti karena permintaan sendiri berdasarkan surat Walikota Surakarta tanggal 16 Juli 2024 nomor TM.00.07/2525/2024 perihal pengajuan pengunduran diri sebagai Walikota Surakarta yang akan disampaikan oleh Walikota Surakarta,” ujar Budi Prasetyo.

Baca juga: Gerindra Usung Andra Soni Sebagai Cagub Banten-Marshel Widianto Sebagai Calon Wakil Walikota Tangsel

Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta, dalam kesempatan tersebut menyampaikan surat pengunduran dirinya. Gibran menjelaskan bahwa pengunduran diri ini menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 504 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

“Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Gibran Rakabuming Raka, jabatan Walikota Surakarta, bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Walikota Surakarta masa jabatan 2021-2026 sehubungan dengan telah ditetapkannya saya sebagai calon wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” jelas Gibran dalam suratnya.

Gibran menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak selama masa jabatannya sebagai Walikota Surakarta.

Dengan adanya pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Walikota Surakarta, DPRD Kota Surakarta mengusulkan pengangkatan Wakil Walikota Surakarta untuk menggantikan posisi tersebut. Keputusan ini diambil guna menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Surakarta.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.