Siswandi Adi Bekup RT Pasren: Lagu untuk Jawab Tuduhan Keterangan Palsu Terkait Kasus Vina

oleh -0 Dilihat
RT Pasren
Siswandi Adi menjadi kuasa hukum Ketua RT Pasren untuk kasus keterangan palsu pembunuhan Vina dan Eky.(DN)

Jakarta – Pengacara Abdul Pasren, Brigjen. Pol. (Purn) Siswandi Adi, memberikan ultimatum kepada keluarga terpidana kasus Vina Cirebon yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu. Untuk menjawab tuduhan terhadap Ketua RT Pasren, Siswandi Adi mengirimkan sebuah video lagu melalui pesan singkat kepada Diskursus Network, Selasa (16/07/2024).

Lirik lagu yang dikirimkan Siswandi Adi berbunyi:
“`
“Kata siapa pak RT kabur
Hei kata siapa anaknya pun ikut kabur
Sudah terbantahkan kini semuanya
Pak RT baik-baik saja ada di suatu tempat
Yang nyaman
Memang dia tak mau terganggu
Hidupnya ingin tenang-tenang saja aaa oo yeaah

Hei kawan-kawan jangan berpikiran negative
Tentang manusia ooo
Pikirkan saja tentang Bhineka ria
Biarkan alam menjawab semuanya
Serahkan saja sama yang kuasa.”
“`

Siswandi Adi menjelaskan bahwa pihaknya siap melaporkan balik keluarga terpidana kasus Vina Cirebon jika tuduhan keterangan palsu tersebut tidak terbukti. “Ada resikonya, ketika dia melaporkan dan yang dilaporkan tidak terbukti kami akan melaporkan balik,” tegas Siswandi Adi dalam wawancara dengan iNews TV.

Baca juga: Pengungkapan Bukti Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Ekky oleh Titin Prilianti Menggemparkan Publik

Saat ini, pihak Abdul Pasren masih menunggu panggilan dari Bareskrim Polri setelah laporan keterangan palsu diajukan oleh keluarga terpidana kasus Vina Cirebon. “Kita masih menunggu panggilan,” tutur Siswandi Adi. Jika panggilan tersebut sudah dilakukan dan tuduhan keterangan palsu tidak terbukti, langkah lanjutan akan diambil oleh kuasa hukum Abdul Pasren.

Sebagai informasi, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon sebelumnya melaporkan Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kahfi, ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu. Tuduhan ini terkait dengan pernyataan Abdul Pasren yang menyebutkan bahwa lima terpidana kasus Vina Cirebon tidak tidur di rumah kontrakan pada malam 27 Agustus 2016. Sebaliknya, menurut keterangan para terpidana, mereka tidur di rumah kontrakan Abdul Pasren bersama anaknya.

Dengan adanya dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh Abdul Pasren, para terpidana kasus Vina Cirebon kini menjalani hukuman penjara seumur hidup. Siswandi Adi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kebenaran dan membela kliennya dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.