Presiden Jokowi Akui HGU 190 Tahun Demi Menarik Investasi Besar-Besaran Ke IKN

oleh -0 Dilihat
Presiden Jokowi IKN
Presiden Jokowi Sebelum Berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab Menjelaskan HGU 190 Tahun Semata-mata untuk Menarik Minat Investor Menanamkan Modalnya ke IKN (Foto; Setpres)

Jakarta – Presiden Joko widodo akhirnya menjelaskan keputusannya mengeluarkan Peraturan Presiden yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun kepada investor demi menarik investasi sebesar-besarnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami ingin benar-benar menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” tukas Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma pada Selasa (16 Juli)  sebelum bertolak ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Jokowi menambahkan bahwa saat ini pembangunan di IKN yang menggunakan uang APBN hanya mencakup kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, sementara kawasan lainnya diharapkan dapat dibangun melalui investasi.

Sebelumnya pada tanggal 11 Juli 2024, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara untuk  menjalankan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

Salah satu pasal dalam Perpres tersebut, yakni Pasal 9 ayat (2), mengatur tentang jangka waktu HGU yang diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di IKN.

HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 95 tahun pada siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi yang sama, berdasarkan kriteria dan evaluasi yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini, meskipun pemerintah mengklaim telah menerima ratusan nota kesepahaman (MoU) dan surat pernyataan minat (LoI) untuk kerja sama di IKN, namun belum ada  satupun investasi asing yang terealisasi.

Baca Juga: Bahlil: Belum Ada Investasi Asing Yang Masuk Di IKN

Kondisi ini diakui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa investasi yang telah masuk pada tahap pertama semuanya merupakan investasi dalam negeri (PMDN).

“Belum ada PMA (penanaman modal asing) yang melakukan groundbreaking,” kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada 11 Juni 2024.

Perpres Nomor 75 Tahun 2024 juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu maksimal 80 tahun pada siklus pertama, yang dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi yang sama.

Sejak tahun 2022 hingga saat ini Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 72 triliun dari APBN untuk pembangunan IKN.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.