Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penipuan Daring Internasional dengan Modus Lowongan Kerja

oleh -0 Dilihat
lowongan kerja
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring jaringan internasional.(DN-P)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring jaringan internasional yang beroperasi di empat negara. Para tersangka menggunakan modus lowongan pekerjaan paruh waktu untuk menipu korban melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp.

Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, yaitu ZS (warga negara China), NSS, H, dan M (warga negara Indonesia). Brigjen Pol Himawan Wahyu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa ZS adalah pemimpin jaringan penipuan ini.

“Para tersangka telah melakukan aksi penipuan daring di Indonesia, Thailand, China, dan India sejak tahun 2022 hingga 2024,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Selasa (16/07/2024). Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, seperti pemimpin, penyalur, operator, dan penerjemah bahasa.

Modus operandi mereka adalah dengan menyebarkan pesan link penipuan lowongan kerja melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp. Jaringan ini berhasil meraup keuntungan hingga triliunan rupiah dari keempat negara tersebut. “Kami telah menyita barang bukti berupa sejumlah ponsel, empat paspor, dan sejumlah uang asing,” tambah Himawan.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap empat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang. “Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan penipuan daring ini,” tegas Himawan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima sejak tahun 2022. Dalam penelusuran, ditemukan 189 laporan polisi dengan total korban di Indonesia mencapai 823 orang dan kerugian sebesar Rp59 miliar. Informasi dari Konjen RI di Timur Tengah pada Mei 2023 menyebutkan adanya pemulangan WNI yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring di Dubai.

Baca juga: Bareskrim Periksa 22 Artis Terkait Promosi Situs Judi Online

Menurut Himawan, para WNI tersebut ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor dengan gaji 3.500 dirham atau sekitar Rp15 juta per bulan, namun setibanya di lokasi, mereka diperintahkan untuk menyerahkan paspor dan bekerja sebagai operator penipuan daring.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menangkap ZS, yang kemudian diikuti dengan penangkapan dua tersangka lainnya. Tersangka H ditangkap di Bandung pada 28 Juni 2024, berperan sebagai operator penipu di Dubai, sementara tersangka M ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024, berperan sebagai pelaku perdagangan orang yang menyalurkan WNI untuk bekerja secara ilegal di Dubai.

Total kerugian dari operasi penipuan ini mencapai Rp1.500.000.000.000, dengan rincian kerugian di India sebesar Rp1.077.204.000.000, di China Rp91.207.000.000, dan di Thailand Rp288.300.000.000.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.