Kontroversi Tes Psikologi dalam Kasus Pegi Setiawan

oleh -0 Dilihat
pegi setiawan
Psikolog, Nurafni penguji psikologis Pegi Setiawan saat menjadi narasumber Diskursus Net.(DN)

Jakarta – Dalam sebuah wawancara eksklusif di podcast “Bang Ex Napi” yang tayang di channel YouTube Diskursus Net pada Minggu (14/07/2024), jurnalis senior Insan Sadono dan psikolog forensik Reza Indragiri berbincang dengan Nurafni, seorang psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jawa Barat. Nurafni, yang terlibat dalam pemeriksaan psikologis terhadap Pegi Setiawan, memberikan klarifikasi terkait temuan-temuan yang kontroversial selama persidangan.

Dalam salah satu sesi persidangan, termohon Polda Jabar menyebut bahwa Pegi Setiawan memiliki sifat manipulatif, suka berbohong, dan memiliki IQ di bawah standar (78). Nurafni menjelaskan bahwa temuan-temuan tersebut masih dalam proses evaluasi dan belum final.

“Psikologi dalam hukum memiliki sifat inlaw, di mana kami masuk ke dalam proses hukum jika ada permintaan dari aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau hakim,” kata Nurafni.

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan psikologi seharusnya tidak digunakan untuk menyerang atau menjustifikasi seseorang. “Ini masih merupakan laporan progres, belum final. Proses mental di balik perilaku tersebut belum sepenuhnya terlihat. Kami tidak dapat menilai seseorang hanya berdasarkan perilaku yang terlihat di awal pemeriksaan,” ujarnya.

Nurafni juga mengungkapkan kekagetannya ketika hasil pemeriksaan psikologi Pegi Setiawan dibacakan secara terbuka di ruang sidang. “Kami tidak menduga bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan dibacakan di persidangan. Hal ini seharusnya tidak dilakukan karena bisa memberikan kesan yang salah terhadap terdakwa,” katanya.

Baca juga: Pegi Setiawan Beberkan Kronologi Penangkapan dan Pembebasannya Sebagai Tersangka

Ia menekankan bahwa pemeriksaan psikologi adalah proses dinamis yang memerlukan waktu untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kondisi mental seseorang. “Kami memiliki kode etik yang melarang penyebaran informasi yang belum final. Seharusnya, data psikologi ini digunakan sebagai petunjuk dan bahan analisa, bukan untuk justifikasi atau penghakiman,” tambahnya.

Polda Jabar sebelumnya menggunakan hasil pemeriksaan psikologi untuk menyebut Pegi Setiawan sebagai orang yang manipulatif dan cenderung berbohong. Namun, psikolog lulusan Universitas Islam bandung ini menegaskan bahwa temuan tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menilai kepribadian Pegi secara keseluruhan.

“Masih ada proses yang berjalan, dan kami tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa seseorang manipulatif hanya berdasarkan perilaku yang terlihat pada awal pemeriksaan,” jelasnya.

Baca juga: Buntut Pegi Setiawan Dibebaskan, DPR RI Akan Awasi Penanganan Kasus Vina dan Eky Cirebon

Wawancara ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam dan berhati-hati dalam menggunakan hasil pemeriksaan psikologi dalam proses hukum. Kesimpulan yang prematur dapat merugikan individu yang sedang diperiksa dan memberikan kesan yang salah kepada publik.

Dengan demikian, diharapkan ke depannya, hasil pemeriksaan psikologi digunakan dengan lebih bijaksana dan sesuai dengan kode etik yang berlaku, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.