Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Pengabdian dan Prestasi Tak Membenarkan Korupsi

oleh -0 Dilihat
syl vonis
Eks Mentan SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara dan Harus Membayar Denda Rp 300 Juta Serta Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.

JAKARTA – Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati yang mengadili kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)  menegaskan bahwa pengabdian dan prestasi yang dicapai oleh terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan korupsi.

“Terkait dengan jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian terdakwa yang sarat dengan prestasi dan integritas dan tidak berperilaku koruptif, hal-hal tersebut menurut majelis hakim bukanlah sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata Ida dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Meski demikian Ida menambahkan bahwa hal tersebut hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan bagi terdakwa.

Ida  menambahkan bahwa dengan pengalaman SYL sebagai birokrat senior, ia seharusnya mengetahui mana fasilitas yang melekat pada jabatannya dan mana yang tidak.

“Sejatinya terdakwa mengetahui apa yang merupakan fasilitas kedinasan dan bukan bagi dirinya sebagai seorang menteri atau di luar kedinasan apalagi untuk kepentingan keluarga,” jelas Ida.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL.

Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.

Baca Juga: Bantah Korupsi, SYL Minta Dibebaskan dari Semua Tuntutan Jaksa KPK

SYL dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

Majelis hakim menyatakan bahwa SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut bahwa SYL telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara, terutama dalam penanganan krisis pangan saat pandemi Covid-19. Namun, kontribusi tersebut tidak cukup untuk menghapus kesalahannya dalam kasus korupsi yang membelitnya. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.