17 Agustus 2024, Pemerintah Akan Kenalkan BBM Jenis Baru Rendah Sulfur

oleh -0 Dilihat
BBM PEMERINTAH
Pemerintah Akan Perketat Aturan Pembelian BBM Bersubsidi Mulai 1 Oktober 2024

Jakarta – Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2024, rencananya akan segera memperkenalkan BBM jenis baru yang diklaim memiliki kandungan belerang atau sulfur yang rendah dan ramah lingkungan.

Rencana tersebut dibenarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang menyatakan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh sektor kendaraan melalui BBM rendah sulfur, terutama pada jenis BBM solar.

Menururt Arifin pihaknya tengah mencari bahan pencampur yang bisa mengurangi kandungan sulfur dalam BBM, karena saat ini sulfur dalam bensin di Indonesia masih berada pada level 500 ppm, sementara standar Euro 5 mengharuskan kandungan sulfur di bawah 50 ppm.

“Kita kan sekarang ini udara kita kan banyak emisi. Gimana caranya supaya ngurangin kita hidup sehat, ini alternatifnya pakai BBM rendah sulfur,” ujar Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12 Juli).

Baca Juga: Luhut: Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024

Meskipun detailnya masih belum jelas, pemerintah sebelumnya telah membahas kemungkinan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite (RON 90) yang akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2024.

Spekulasi muncul mengenai apakah pemerintah akan merilis jenis BBM baru sebagai langkah untuk membatasi penggunaan Pertalite di dalam negeri.

Arifin menambahkan bahwa pihaknya bersama kementerian terkait sedang mendata masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi.

“Tidak ada yang berubah, tidak naik. Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data (masyarakat),” katanya.

Ia menekankan bahwa kebijakan subsidi BBM harus tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Arahnya kita kan mau tepat sasaran, minta diperdalam lagi,” imbuhnya. Perihal pembatasan tersebut, kriteria pengguna BBM bersubsidi akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM. “Nanti kita ajuin melalui Permen tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang, kendaraan apa yang dapat,” tandasnya.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.