Mantan Menteri Pertanian SYL Hadapi Babak Akhir Sidang Pemerasan

oleh -0 Dilihat
syl
Ex-Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Menjalani Sidang Lanjutan Di Pengadilan Tipikor.(Ilham)

Jakarta – Sidang kasus pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), memasuki fase penentuan. SYL akan menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini, yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/07/2024).

Tak hanya SYL, sidang ini juga akan memutuskan nasib terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, mengonfirmasi bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis pada Kamis mendatang, setelah sidang duplik yang digelar Selasa (9/7).

Tuntutan Berat untuk SYL

Baca juga: Bantah Korupsi, SYL Minta Dibebaskan dari Semua Tuntutan Jaksa KPK

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan untuk Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang masing-masing hanya dituntut 6 tahun penjara.

Menurut jaksa, SYL bersama-sama dengan terdakwa lainnya, terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buah mereka di Kementerian Pertanian secara terstruktur dan berkelanjutan. Namun, tuntutan lebih ringan untuk Kasdi dan Hatta dipengaruhi oleh fakta bahwa keduanya tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Selain hukuman penjara, SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing dituntut dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting di Kementerian Pertanian. Banyak yang menantikan bagaimana keputusan majelis hakim dalam memberikan keadilan atas tindakan pemerasan yang telah merugikan banyak pihak. Sidang vonis ini akan menjadi babak akhir dari serangkaian proses hukum yang panjang dan penuh intrik.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.