Kusnadi Laporkan Penyidik KPK ke Propam Polri atas Dugaan Perampasan dan Pemalsuan Dokumen

oleh -0 Dilihat
KPK
Staff Sekjen PDIP, Kusnadi penudi panggilan KPK. (DN-P)

Jakarta – Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, melaporkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri) pada Kamis (11/07/2024). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perampasan barang dan pemalsuan dokumen.

Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum Kusnadi, Petrus Salestinus, bersama tim advokat TPDI, ke Divpropam Polri pada Kamis siang. Dalam laporannya, Petrus menyebut dua penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Priyatno, sebagai pihak yang dilaporkan.

Petrus menjelaskan bahwa dugaan perampasan barang milik Kusnadi dilakukan oleh penyidik KPK saat Kusnadi menemani Hasto menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada 10 Juni lalu. Penyidik KPK disebut menggeledah dan merampas ponsel serta barang milik Kusnadi lainnya tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut pengakuan Kusnadi, kejadian bermula saat ia menemani Hasto yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Setelah sidang selesai, Kusnadi diminta naik ke lantai 2 gedung KPK oleh penyidik Rossa Purbo Bekti untuk menyerahkan ponsel milik Hasto. Namun, setibanya di lantai 2, Kusnadi dimasukkan ke dalam ruangan dan diminta menyerahkan semua barang yang ada di dalam ranselnya.

“Saya dibentak dan dipaksa menyerahkan semua barang di dalam ransel tanpa surat penggeledahan atau perintah penyidik. Ini sangat tidak sesuai prosedur, terutama karena status saya dan Hasto adalah saksi, bukan tersangka,” ujar Kusnadi.

Baca juga: Wartawan Jadi Korban Kekerasan oleh Oknum Ormas Pendukung Terpidana Syahrul Yasin Limpo, Lapor ke Polda Metro Jaya

Selain itu, Petrus juga menambahkan bahwa kedua penyidik tersebut diduga telah mengubah Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) dan memaksa Kusnadi menandatangani dokumen tersebut tanpa berita acara perubahan pada 19 Juni 2024. Dalam STPBB yang diberikan, disebutkan bahwa barang bukti diterima pada 23 April di Perumahan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang menurut Kusnadi tidak sesuai dengan kenyataan.

“Perubahan STPBB tanpa berita acara dan pemaksaan tanda tangan terhadap Kusnadi jelas merupakan pelanggaran hukum. Kami berharap laporan ini segera diproses agar hak-hak Kusnadi dapat dipulihkan,” kata Petrus.

Laporan terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Priyatno, telah teregistrasi dengan nomor STPBB/1284DIK.01.05/23/06/2023 tanggal 11 Juli 2024.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.