Buntut Pegi Setiawan Dibebaskan, DPR RI Akan Awasi Penanganan Kasus Vina dan Eky Cirebon

oleh -0 Dilihat
Pegi Setiawan
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari bersama Pegi Setiawan saat di kantor Media Diskursus Network, Pejaten, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/07/2024). (Ilham)

Jakarta- Komisi III DPR RI, akan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada 2016 lalu.

Pengawasan tersebut menyusul, setelah Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dibebaskan melalui proses praperadilan.

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menyebut, Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky agar tidak mengarah pada peradilan sesat.

“Ini kasus yang menarik perhatian publik dan akan dilakukan pengawasan oleh DPR, secara khusus saya memang mengawal ya untuk kasus pembunuhan Vina dan Eky ini karena kemudian tidak mengarah pada peradilan sesat,” kata Taufik Basari saat diwawancarai di kantor Media Diskursus Network, Pejaten, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/07/2024).

Menurutnya, peradilan sesat merupakan permasalahan berat lantaran melakukan penghukuman terhadap orang-orang yang tidak bersalah.

Baca juga: Psikolog Forensik Reza Indragiri Pertanyakan Ucapan Terima Kasih Pegi Setiawan kepada Presiden Jokowi

“Peradilan sesat itu adalah penghukuman terhadap orang-orang yang keliru. Jadi menghukum dan memutus orang yang tidak bersalah. Nah itu sangat berat ya jika terjadi peradilan sesat, oleh karena itu untuk mencegah dari peradilan sesat maka kita harus telusuri kembali semua dari awal, sehingga kita mendapatkan fakta-fakta kebenarannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan agar pihak kepolisian menangani kasus Vina dan Eky dengan hati-hati dan berdasarkan scientific crime investigation.

“Kami berharap setiap penanganan hukum yang dilakukan oleh kepolisian harus dilakukan secara cermat dan hati-hati dan dilakukan atas dasar scientific crime investigation,” tegasnya.

Seharusnya, tambah Taufik, pihak kepolisian tidak hanya mengejar pengakuan tetapi harus mampu menunjukkan bukti-bukti.

“Yang tentunya bukan hanya mendapatkan pengakuan semata, tetapi harus mampu membuktikan antara bukti satu dan yang lainnya,” imbuhnya.

“Ini sudah semakin semrawut, oleh karena itu ini harus diluruskan. Mana yang sudah keliru harus dibetulkan, dicari dimana kekeliruannya kemudian tetap dilanjutkan tetapi dilanjutkan dengan dasar yang sudah diperbaiki,” pungkasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.