6 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Dua di Antaranya Residivis

oleh -0 Dilihat
curanmor
Kompol Nunu Suparmi, Kanitreskrim Polsek Kebayoran Baru ketika rilis kasus pencurian kendaraan bermotor.(DN-P)

Jakarta – Enam pria yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Rabu (10/07/2024). Dua dari pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor jenis metik hasil curian. Keenam pelaku ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya: dua orang adalah residivis, dua lainnya berperan sebagai penadah, dan sisanya bertindak sebagai joki.

Menurut Kompol Nunu Suparmi, Kanitreskrim Polsek Kebayoran Baru, para pelaku memilih target mereka secara acak. Mereka menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci motor dan hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru, yaitu di Kelurahan Melawai Jalan Melawai Raya, depan ITC Fatmawati, dan salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru.

Baca juga: Komplotan Pencuri Sepeda Beraksi Santai di Perumahan Tangerang Selatan

Enam tersangka yang ditangkap memiliki inisial S (35), U (28), S (35), S (20), dan I (30). Dua pelaku dengan inisial U dan A ditangkap di wilayah Lebak, Banten, sedangkan yang lainnya ditangkap di wilayah Jakarta.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain delapan unit sepeda motor, kunci letter T, kunci letter L, STNK, BPKB, dan mata kunci letter L. Modus operandi mereka adalah dengan mencongkel menggunakan kunci-kunci tersebut dan melakukan aksinya pada siang hari.

Dengan meningkatnya aksi kejahatan curanmor, polisi menghimbau masyarakat untuk memasang kunci ganda dengan alarm guna mempersulit pelaku dalam melakukan aksinya. Atas perbuatannya, para pelaku curanmor dijerat Pasal 366 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda serta alarm pada kendaraan mereka,” tegas Kompol Nunu Suparmi.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.