Rencana Pengungkapan Rekayasa Kasus dan Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

oleh -0 Dilihat
saka tatal
Mantan terpidana anak, Saka Tatal bersama kuasa Hukumnya Titin A. saat menajdi narasumber di Sinear Bang Ex Napi, Diskursus Network. (DN)

Jakarta – Pegi Setiawan berhasil memenangkan sidang praperadilan melawan Polda Jawa Barat terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini memberikan semangat baru bagi tim kuasa hukum Saka Tatal untuk mengungkap misteri di balik kasus tersebut.

“Dibebaskannya Pegi Setiawan bukan hanya membuat senang kami sebagai kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi juga seluruh rakyat Indonesia. Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Farhat Abbas, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, kepada media pada Senin (08/07/2024).

Setelah keputusan sidang praperadilan, tim kuasa hukum Saka Tatal segera mendatangi PN Cirebon untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky. “Kami merayakan kemenangan ini sebagai bukti baru yang akan digunakan dalam permohonan PK Saka Tatal,” ujar Farhat Abbas.

Farhat Abbas juga menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan sejumlah bukti baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan PK. Selain itu, dia meminta masyarakat untuk turut serta memantau proses PK ini. “Kami juga meminta agar pihak-pihak terkait seperti Aep, Dede, Pasren, dan lainnya siap-siap untuk masuk penjara. Kami juga akan meminta kehadiran Rudiana, tokoh masyarakat Jawa Barat Pak Dedi, ahli digital forensik Reza Indragiri, Bapak Susno Duadji, dan lainnya,” tambahnya.

Baca juga: Di balik Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Fokus Rencana Kesaksian Sudirman

Krisna Murti, anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti baru yang menunjukkan adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Iptu Rudiana. “Kami yakin PK kami akan diterima karena novum-novum yang kami kumpulkan selama ini sangat kuat. Kami berjuang bersama-sama, satu demi satu kami kumpulkan bukti-bukti yang selama ini disimpan,” ujar Krisna Murti.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Agustus 2016 melibatkan geng motor di Cirebon, Jawa Barat. Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ini. Sebelumnya, kematian Vina dan Eky diduga akibat kecelakaan lalu lintas, namun ternyata mereka menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut. Hingga saat ini, tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan masih buron setelah 8 tahun kasus ini berlalu. Ketiga buron tersebut adalah Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Dengan bukti-bukti baru yang dimiliki, tim kuasa hukum Saka Tatal berharap pengadilan akan mengabulkan permohonan PK mereka dan mengungkap kebenaran di balik rekayasa kasus yang dilakukan oleh Iptu Rudiana. Kemenangan Pegi Setiawan dalam praperadilan ini menjadi langkah awal dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban dan mengungkap kebenaran yang selama ini tersembunyi.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.