Di balik Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Fokus Rencana Kesaksian Sudirman

oleh -0 Dilihat
pegi setiawan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muhtar Effendy dalam sinear Bang Ex Napi, Diskursus Net.(DN)

Jakarta – Dalam wawancara di kanal YouTube Diskursus Network, Muhtar, kuasa hukum Pegi Setiawan yang merupakan mantan anggota TNI AD, Muhtar Effendy mengungkapkan rincian penting terkait rencana kesaksian Sudirman dalam sidang praperadilan. Acara tersebut dipandu oleh jurnalis senior Insan Sadono dan psikolog forensik Reza Indragiri, yang membahas berbagai aspek dari kasus ini dan tayang premiere pada Senin (08/07/2024).

Muhtar mengungkapkan bahwa Sudirman, seorang saksi yang memiliki keterbelakangan mental, akan dijadikan saksi mahkota oleh pihak kepolisian untuk memberatkan Peg Setiawan. Dalam persidangan sebelumnya, keterangan Sudirman dianggap tidak dapat diandalkan karena ia hanya mengikuti apa yang ditulis di papan tulis oleh polisi.

Psikolog forensik Reza Indragiri menjelaskan bahwa orang dengan tingkat kecerdasan rendah memiliki sugestibilitas tinggi, sehingga keterangan mereka bisa dipengaruhi oleh pihak lain.

“Dalam psikologi forensik, ini disebut sugestibilitas tinggi. Orang seperti Sudirman bercerita sesuai dengan apa yang ditafsirkan sebagai kemauan penyidik, bukan berdasarkan fakta,” ujar Reza Indragiri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keterangan Sudirman bisa dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu.

Muhtar menekankan bahwa menurut peraturan yang berlaku, seseorang harus dipanggil terlebih dahulu sebelum dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun, dalam kasus ini, nama Pegi Setiawan tiba-tiba muncul dalam daftar DPO tanpa melalui proses yang seharusnya.

“Ini makin memperkuat keyakinan kita bahwa ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Muhtar.

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Komisi III DPR-RI Tobas: Usut Ulang Kasus Eky-Vina dari Awal

Untuk menghadapi rencana kesaksian Sudirman, Muhtar dan timnya telah mempersiapkan bukti-bukti yang mendukung bahwa Sudirman memiliki keterbelakangan mental. Mereka bahkan meminta orang tua Sudirman untuk membuat testimoni mengenai kondisi mental anak mereka. Namun, rencana ini terhambat ketika orang tua Sudirman tiba-tiba menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut setelah bertemu dengan Sudirman di Polda.

“Ada apa di balik penolakan mendadak ini? Kami yakin ada tekanan atau intervensi yang membuat orang tua Sudirman berubah sikap,” kata Muhtar.

Muhtar juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kesaksian Sudirman akan digunakan secara tidak adil untuk memberatkan Pegi Setiawan.

“Jika Sudirman benar-benar dijadikan saksi, kami akan meminta pengadilan untuk mengevaluasi kondisi mentalnya dan memastikan bahwa kesaksiannya diberikan tanpa tekanan atau manipulasi,” tegas Muhtar.

Kasus ini semakin rumit dengan adanya kesaksian lain yang juga dinilai meragukan oleh pihak Muhtar. Namun, fokus utama tetap pada rencana kesaksian Sudirman, yang dianggap sebagai kunci penting dalam sidang praperadilan ini. Dengan segala persiapan dan bukti yang telah dikumpulkan, Muhtar optimis bahwa keadilan akan berpihak pada Pegi Setiawan. “Keyakinan kita tidak diragukan lagi,” pungkasnya.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.