Jabatan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Maksimal 3 Bulan, Komisioner: Bisa Ditambah Sebelum Pleno

oleh -0 Dilihat
August Mellaz
Komisioner KPU RI, August Mellaz saat diwawancarai di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jum'at (05/07/2024). (Ilham)

Jakarta- Jabatan pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin maksimal selama 3 bulan sebelum rapat pleno penetapan Ketua KPU RI definitif.

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, masa jabatan Plt Ketua KPU RI dapat diperpanjang sebelum menentukan penetapan definitif.

“Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai 3 bulan, dan bisa diperpanjang satu kali. Tapi kan tetap organisasi itu kalau KPU pengambilan keputusan tertinggi di pleno, apakah nanti sambil jalan belum waktunya 3 bulan, kemudian kami bisa pleno dan kemudian menetapkan definitif,” kata August saat diwawancarai di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jum’at (05/07/2024).

Menurutnya, penetapan Ketua KPU RI definitif nantinya akan dilakukan pada rapat pleno di KPU.

“Yang pasti 3 bulan. Sekarang sampai 3 bulan itu maksimalnya. Bisa diperpanjang sampai 3 bulan lagi kedepannya. Tapi itu sebelum kami pleno dan menetapkan definitif, bisa saja,”ujarnya.

August menyebut, jabatan Ketua KPU RI definitif tersebut nantinya akan berakhir sampai periode massa jabatan habis pada 2027 mendatang.

“Sampai kapan definitif, ya sampai berakhir massa jabatannya. Kan kami periodenya 2022-2027,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI masih menunggu keputusan presiden (keppres) dan mekanisme DPR RI terkait pemberhentian eks Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan pergantian antarwaktu (PAW) untuk pengisian komisioner baru. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.