Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU, August Mellaz saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (04/07/2024).
August menyebut, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup anggota KPU RI.
“Berdasarkan hasil rapat pleno, kami memutuskan secara bulat, kami sepakat memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU RI,” kata August.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari terkait kasus tindakan asusila pada Rabu (03/07/2024).
Hasyim dinyatakan terbukti, telah melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Cindra Aditi Tejakinkin.
Dalam fakta persidangan, Hasyim terbukti merayu hingga memaksa Cindra melakukan hubungan badan. (Ilham)