MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman

oleh -0 Dilihat
Rapat Pleno Pemilihan Ketua Pengganti Anwar Usman
Anwar Usman bicara usai putusan MKMK mencopot dirinya sebagai Ketua MK pada tanggal 7 November 2023

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, membenarkan Kamis (4 Juli) pukul 14.30 WIB,  akan mengadakan sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Menurut I Dewa Gede Palguna sidang akan digelar secara terbuka untuk umum. Anwar Usman dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan.

Sidang kali ini bermula dari gugatan Anwar atas pencopotannya sebagai Ketua MK di PTUN Jakarta dan mengajukan seorang ahli yang juga adalah pengacara yang sedang berperkara di MK bernama Muhammad Rullyandi

Hal ini kemudian dilaporkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak  ke MKMK yang menyebut bahwa pengacara  Muhammad Rullyandi adalah kuasa hukum KPU dalam sengketa Pileg 2024.

Zico menyatakan Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi telah menggunakan jasa Rullyandi sementara dan Anwar Usman juga menjadi hakim panel dalam salah satu perkara sengketa pileg 2024.

Zico menilai bahwa Anwar melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama atau pedoman perilaku Hakim karena memiliki hubungan dengan pihak yang sedang berperkara di MK.

Dalam laporannya, Zico meminta agar MKMK memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat jika terbukti melanggar etik.

“Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor memohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman,” kata Zico.

Anwar Usman menggugat putusan MKMK yang menggantikan posisinya dengan Suhartoyo sebagai Ketua MK di PTUN. Sebelumnya, Anwar mengajukan keberatan atas putusan MKMK yang melengserkannya.

Delapan hakim MK menolak keberatan Anwar dan menyatakan bahwa pemilihan Suhartoyo sesuai dengan putusan MKMK.

Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK yang baru setelah Anwar dicopot karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.

Anwar dianggap berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut karena dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Jokowi itu bisa maju sebagai cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres.

(DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.