Eksekusi Rumah Komedian Ade Jigo dan Warga Lebak Bulus Diwarnai Kericuhan

oleh -0 Dilihat
ade jigo
Komedian Ade Setiawan alias Ade Jigo.(DN-P)

Jakarta – Eksekusi rumah milik komedian Ade Setiawan, yang dikenal sebagai Ade Jigo, serta sejumlah rumah warga di Jalan Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berlangsung ricuh, Kamis (04/07/2024), sejumlah warga memblokade akses masuk untuk mempertahankan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Kedatangan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi rumah-rumah di Jalan Gunung Balong dihadang oleh warga yang menggunakan kayu dan gerobak untuk memblokade akses masuk. Aksi saling dorong antara warga dan petugas kepolisian yang mengamankan eksekusi pun tidak terhindarkan.

Meskipun mendapat perlawanan, petugas kepolisian berhasil merangsek masuk dan membuka paksa blokade. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian melanjutkan eksekusi dengan mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah-rumah warga. Ade Jigo menyayangkan tindakan eksekusi ini karena saat ini upaya hukum berupa perlawanan eksekusi sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ade Jigo menyatakan bahwa meskipun surat putusan menunjukkan kemenangan penggugat, namun proses hukum perlawanan eksekusi masih berjalan dan belum ada keputusan final. Selain itu, Ade juga menyoroti kejanggalan dalam eksekusi karena tidak ada petugas BPN yang hadir untuk menentukan batas-batas lahan yang dieksekusi.

Baca juga: Hindari jalur Puncak Bogor, Kericuhan Warnai Penertiban PKL

Pengacara warga, Alvin Maringan, menambahkan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) tidak sesuai dengan sertifikat hak milik, sehingga eksekusi tidak dapat dilakukan. Namun, eksekusi tetap dilaksanakan, dan ini yang dipertanyakan oleh warga karena dapat menimbulkan masalah bagi pemegang sertifikat lainnya.

Sengketa ini bermula ketika Martha Maety menggugat kepemilikan lahan di Jalan Gunung Balong. Gugatan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi. Namun, pada tahun 2022, penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengakui bahwa warga saat ini sedang melakukan perlawanan eksekusi ke pengadilan. Namun, perlawanan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi oleh juru sita. Eksekusi ini dilakukan pada dua obyek lahan, masing-masing seluas 11.600 meter persegi dan 23.375 meter persegi.

“Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada adanya putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi, Nyonya Martha Merry Nasiboe,” ujar Tumpanuli Marbun.

Pasca-eksekusi, warga belum mengetahui di mana mereka akan tinggal setelah rumah mereka disita. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyerahkan dua obyek lahan yang dieksekusi tersebut kepada penggugat.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi warga yang kehilangan tempat tinggal mereka, sementara proses hukum perlawanan eksekusi masih berlangsung.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.