5 Hal yang Dipersoalkan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Dalam Kasus Kematian Vina

oleh -0 Dilihat
5 Hal yang Dipersoalkan Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Suasana sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (3/7/2024)

Bandung- Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM mengatakan ada lima hal yang dipersoalkan pihaknya dalam praperadilan yang diajukan di pengadilan Pengadilan Negeri Bandung.

Lima hal yang dimaksud, pertama: mempersoalkan penyitaan sepeda motor pada tahun 2016. Kedua, penetapan DPO. DPO menurut Toni seharusnya untuk tersangka. Tetapi, sejak 2016 sampai 2024, sebelum ditangkapnya Pegi Setiawan, tidak ada penetapan tersangka terhadap 3 DPO maupun terhadap Pegi Sejawan.

Keberatan yang ketiga, soal penangkapan.

“Penangkapan ini kan menurut aturan harus ada dua bukti permulaan yang cukup dan minimalnya dua alat bukti” jelas Toni.

Kemudian yang keempat, penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka dalam keputusan Mahkamah Konstitusi itu selain harus memiliki dua alat bukti, juga Pegi Setiawan, harus diperiksa dulu sebagai saksi” ungkap kuasa hukum Pegi.

Terakhir soal sidik jari. Menurut Toni, mengenai sidik jari, pihaknya sudah mengunci dalam putusan tahun 2016-2017. Semua barang bukti itu telah disita dan tertuang di dalam amar putusan.

“kalau sekarang mendalilkan bahwa identik sidik jarinya, identik dengan barang bukti, barang bukti yang mana? itu pertanyaannya, yang sidik jari? Sudah di-close, sudah di-putus, sudah di-inkrah, barang bukti yang dalam keputusan sudah di-inkrah. Tidak ada dalam penjelasan tiga keputusan itu” jelas Toni saat memberikan keterangan di salah satu stasiun televisi Nasional. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.