Kisah Pilu Pensiunan Guru Asniani: Diminta Mengembalikan Kelebihan Gaji Rp 75 Juta

oleh -0 Dilihat
pensiunan guru
Asniani (kiri) Mengaku Sejak 2020 Sudah Mengurus Berkas Pensiun, Rini Herawati (kanan) Membantah BKD Tidak Merespon Berkas Pensiun Asniani Sejak Awal.

Jakarta – Tidak pernah terbayangkan oleh Asniani (60), seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, ketika ia harus menghadapi masa pensiun yang tidak tenang.

Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai pendidik, Asniani diminta mengembalikan kelebihan gaji selama 2 tahun mengajar sebesar Rp 75.016.700  kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Masalah ini muncul akibat perbedaan data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah. Menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Asniani seharusnya pensiun pada usia 60 tahun.

“Di Taspen memang 60 tahun, di BPKAD juga 60 tahun, tetapi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ibu dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun,” ungkap Asniani.

Asniani mempertanyakan ketidakjelasan administrasi ini. Jika memang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, mengapa tidak ada surat yang menyatakan dirinya pensiun pada tahun 2022. Akibat ketidakjelasan ini, Asniani tetap mendidik murid-murid TK hingga usia 60 tahun.

Baca Juga: Bocoran Menpan RB Terkait Penerimaan CASN 2024 dan Pemindahan ASN ke IKN

Sementara itu Rini Herawati Kabid Pengangkatan Pegawai , Pensiun dan Data ASN BKD Muaro Jambi membantah klaim Asniani yang mengatakan tidak ada respons dari BKD.

“Di map permohonannya ditulis kekurangan SKPD 2023. Seharusnya guru tersebut mengajukan 2022. Walaupun dia mengajukan pada awal 2023 sudah terlambat. Dia tetap harus mengembalikan uang gajinya selama 2 tahun,” kata Rini.

Ia juga menambahkan, jika Asniani tahu masa pensiunnya pada 2022, seharusnya ia mengajukan pada tahun 2020.

“Soal pemberitahuan, kita dari BKD sudah menyurati pihak OPD itu setiap tahun. Jadi dimana salahnya kita BKD,” tegas Rini.

“Surat yang disampaikan ke OPD itu isinya agar OPD terkait melengkapi berkas ASN yang sudah memasuki masa pensiunnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asniani mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi tentang nasib yang dialaminya.

Guru yang berusia 60 tahun itu mengeluh karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi meminta dia mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700, yang merupakan gaji dan tunjangan yang dia terima selama dua tahun.

Asniani mengakui bahwa ia menerima uang tersebut, namun selama dua tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.