Kejaksaan Tinggi Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

oleh -0 Dilihat
pegi setiawan
Berkas Pegi Setiawan dikembalikan Kejati Jabar untuk perbaikan ke penyidik Polda Jabar.(DN)

Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Pengembalian ini dilakukan pada Selasa (02/07/2024) bersama dengan petunjuk perbaikan.

“Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli tahun 2024 bersama petunjuknya,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung, Rabu.

Nur menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas tersebut, masih ditemukan kekurangan dari sisi formil dan materiel. “Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiel, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara,” ujarnya.

Nur menambahkan bahwa jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 juga terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini. Namun, ia belum bisa memastikan apakah jaksa tersebut akan terlibat dalam persidangan nanti.

Baca juga: Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bawa 5 Saksi, Ada Bukti Chat!

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan meneliti berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dari Polda Jabar. “Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (20/06/2024), Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, atau Eky, di Cirebon ke Kejati Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penyidik dari Ditreskrimum telah merampungkan berkas perkara Pegi untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.

“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan,” kata Jules.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.