Kasus Korupsi Komoditas Timah PT Timah Tbk: Penelusuran Aset Harvey Moeis

oleh -0 Dilihat
PT Timah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.(DN-P)

Jakarta – Penyelidikan kasus korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk terus berlanjut di meja penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Salah satu fokus penyidik adalah penelusuran terkait kepemilikan aset milik Harvey Moeis, yang menjadi sorotan di media sosial, terutama terkait dugaan kepemilikan pesawat jet pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Rabu (03/07/2024) memberikan perkembangan terbaru kepada awak media mengenai penelusuran aset tersangka dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa pesawat jet pribadi yang dikaitkan dengan Harvey Moeis bukan miliknya.

“Dari hasil penelusuran penyidik di lapangan, pesawat jet pribadi jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR terdaftar di San Marino dan dimiliki oleh Regal Meter Ltd. Pengoperasiannya bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antar Benua dalam kurun waktu 2019-2022,” ujar Harli.

Baca juga: Kejagung Melimpahkan Berkas Kasus Korupsi Komoditas Timah yang Merugikan Negara Rp 300 Triliun

Rumor tentang kepemilikan pesawat jet pribadi oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah berkembang luas di media sosial. Harli menegaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan pesawat tersebut bukan milik Harvey Moeis.

“Berdasarkan manifest pada tanggal 5 Januari 2020, tersangka HN tercatat pernah melakukan 32 kali perjalanan menggunakan pesawat tersebut sebagai penumpang biasa, bukan pemilik atau penyewa,” jelasnya.

“Pesawat terbang yang tersebar luas di media sosial bersama dengan tersangka HM adalah pesawat jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR, yang terdaftar di San Marino, milik Regal Meter Ltd. Berdasarkan manifest yang ada, tersangka HM pernah menggunakan pesawat tersebut sebagai penumpang dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta ke Hongkong. Penelusuran penyidik menunjukkan bahwa tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa tersangka menyewa pesawat itu,” tegas Harli.

Sejauh ini, dari 22 tersangka, 12 tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Satu orang tersangka lainnya telah menjalani sidang di Pengadilan Bangka Belitung terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Korupsi berjamaah komoditas timah di PT Timah Tbk ini diketahui telah merugikan negara hingga mencapai 271 triliun rupiah.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.