Ahli: Status DPO Fiktif Andi dan Dani dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Tidak Bisa Dianulir

oleh -0 Dilihat
dpo
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. (DN)

Bandung – Ahli pidana Suhandi Cahaya memberikan tanggapan kontroversial terkait dua orang daftar pencarian orang (DPO) Andi dan Dani yang dinyatakan fiktif oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Suhandi menilai perubahan status DPO tidak bisa dianulir atau direvisi kecuali terdapat berita acara DPO sudah ditangkap atau meninggal.

“Siapa yang berhak menetapkan DPO?” tanya hakim kepada ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (03/07/2024).

“Penyidik,” jawab Suhandi tegas.

“Siapa yang berhak menghapus DPO, ada gak yang berhak menganulir atau merevisi?” tanya hakim kembali, menyulut ketegangan di ruang sidang.

“Oh, itu tidak bisa,” jawab ahli, memancing reaksi beragam dari hadirin di persidangan.

Ahli menjelaskan bahwa status DPO tidak bisa diubah jika tidak terdapat berita acara yang menyatakan DPO telah ditangkap atau meninggal dunia.

“Tidak bisa berubah kalau tidak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal,” kata dia dengan nada tegas.

Baca juga: Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bawa 5 Saksi, Ada Bukti Chat!

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman, melanjutkan pertanyaannya, “Bagaimana jika orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku?” Suhandi menjawab dengan mantap, “Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar.”

Menurut Suhandi, jika kedua DPO dinyatakan fiktif, maka penilaian penyidik salah saat menetapkan DPO. “Awal penetapan DPO salah,” kata dia dengan penuh keyakinan.

Pernyataan ini menimbulkan spekulasi dan memperkeruh suasana, mengingat pentingnya kasus ini bagi keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat.

Sidang praperadilan dengan agenda keterangan saksi ahli masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan kali ini, menambah ketegangan dan drama di ruang sidang.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena mengungkapkan kemungkinan kesalahan prosedural dalam penetapan status DPO, yang dapat berdampak besar pada integritas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat kini menunggu hasil akhir sidang dengan penuh antusiasme dan kekhawatiran tentang implikasi lebih lanjut dari kasus ini.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.